8 Aspek di Video Game yang Hak Ciptanya Wajib Dilindungi secara Hukum

Hak cipta game

Pembuatan video game tidak terlepas dari beragam Hak Cipta yang perlu dilindungi, sebagaimana video game dapat menjadi kepemilikan yang sangat berharga (bila diperjualbelikan) dan akan berakibat fatal bila ada yang mengklaim sebagai hak miliknya, terutama ia mengambil keuntungan dari hasil klaim tersebut. Pembaca bisa menyimak beberapa hal berikut yang menurut penulis sangat penting untuk dapat dilindungi.

 

1. Hak atas Merek Dagang

Kepemilikan atas sebuah merek dagang biasanya diperlukan agar orang tidak menyalahgunakan istilah atau sebuah nama terhadap produk mereka. Beberapa judul video game yang sudah didaftarkan ada Apex Legends (2019), Fortnite (2017), Genshin Impact (2020), The Witcher (2007) dan beberapa judul lainnya yang terbilang cukup dikenal masyarakat luas.

Bila pembaca ingin mengajukan sebuah nama atau merek dagang, bisa dilihat statusnya melalui salah satu situs cek merek dagang seperti https://www.uspto.gov/trademarks (Amerika Serikat) atau juga bisa dari https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ (Indonesia) untuk mengetahui apakah judul atau merek dagang tersebut bisa diklaim atau tidak.

 

2. Data Para Pengguna atau Player

Developer berhak ikut melindungi data akun para pengguna atau pemain bila suatu saat nanti ada yang melakukan pembobolan atau bahkan adanya indikasi kecurangan dalam bermain. Baik developer maupun player sama-sama memiliki hak untuk melakukan perlindungan dikarenakan sebuah akun dapat memiliki data-data sensitif seperti email, nama asli, tanggal lahir dan sebagainya.

Bila pembaca memang ingin melaporkan adanya tindakan yang meresahkan ketika bermain, ada baiknya melapor terlebih dahulu ke developer atau bagian customer service agar mereka bisa menelusuri permasalahannya sebelum mengambil jalur hukum (bila diperlukan). Bagi kalian yang masih suka dengan Jasa Rank Boosting (Joki Akun) mohon untuk tidak melakukannya ya pembaca sekalian untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

 

3. Ilustrasi Konsep (Concept Art)

Ini merupakan dilemma bagi para developer yang berada di divisi artist atau illustrator karakter mereka. Bagi penulis sendiri, ide memang sulit jika sudah ada seseorang yang memiliki konsep yang serupa. Beberapa bahkan ada yang mengatakan adanya indikasi plagiasi bila itu terjadi. Untuk mencegah adanya hal tersebut, Ilustrasi Konsep bisa dilindungi secara hukum bila diperlukan agar tidak ada orang melakukan plagiasi atau klaim atas tindakan tersebut.

 

4. Kode Pemrograman

Ini merupakan salah satu hal krusial dalam pembuatan video game, terutama dengan genre MMORPG dan RPG. Sebagaimana kedua genre tersebut memiliki kode pemrograman yang cukup kompleks demi menawarkan keunikan gameplay yang diberikan. Ada juga beberapa game yang menggunakan kode pemrograman yang terbilang sulit seperti Counter Strike: Global Offensive (2015) yang menggunakan bahasa C++.

Selain itu, Doki-Doki Literature Club (2017) memiliki kode pemrograman yang cukup unik, membuat pemainnya dapat melakukan berbagai macam hal ketika memainkannya, seperti menghapus Monika (sang antagonis) melalui game file dan melihat kalimat tersembunyi di baris pemrograman dan lainnya. Ini tentu menjadi salah satu hal yang patut dilindungi sebagaimana ia merupakan bagian dari hak cipta developer.

 

5. Musik In-Game

In-Game Music beberapa diantaranya ada yang boleh digunakan oleh content creator. Lalu ada juga music yang menghadirkan artis dan akan terkena copyright bila diperdengarkan ke khalayak umum (Streamer, Sing-A-Long, dan lain-lain). Namun, fatalnya adalah seperti yang bisa pembaca perkirakan, beberapa dari musik ini dapat diklaim secara sembarangan (Claim Abuse) bila lagu tersebut tidak dilindungi secara hukum.

Contoh kasus terbaru yang penulis tahu adalah dari Arknights (2019). In-Game Musik mereka ternyata sebagian besar diklaim oleh pihak lain yang bernama Rock Mobile Corporations. Ini membuat beberapa content creator mengalami demonetisasi dan berujung penghapusan video dalam beberapa kasus. Channel seperti Dreamy dan beberapa channel lainnya mengalami dampak dari pengklaiman ini.

 

6. Cerita atau Skenario Game

Penulis merasa cerita atau skenario suatu game dapat dipastikan selalu original. Kalaupun ada yang mirip, dapat dipastikan itu bersifat ‘clone’ (meniru dengan modifikasi) bukan ‘copycat’ (meniru murni). Sejauh ini pun penulis belum menemukan kasus terbaru yang melibatkan plagiasi cerita atau ide video game yang seharusnya menjadi inti dari produknya. Tanpa sebuah cerita, sebuah video game akan rentan hambar, repetitif dan membosankan, benar?

Mobile Legends (2016) baru mendapatkan cerita atau lore yang cukup jelas di akhir 2020. Penulis melihat adanya pengenalan map dengan beberapa lokasi yang ‘cukup lengkap’, namun masih ditemukan ketidaksinambungan antara hero dengan lokasi atau asal muasal hero tersebut. Hanya saja penulis mempermasalahkan pembawaan konsep lore yang mirip dengan League of Legends (2009), tapi penulis akui mencari ide segar dan baru memang sulit.

 

7. Karakter In-Game

Secara pribadi, pembuatan karakter di tahun 2021 sekalipun kemungkinan besar akan sulit melahirkan karakter original dan kebanyakan saat ini terinspirasi dari karakter lain. Bila ini terjadi, tentu developer bisa saja menggugat pihak yang melakukan plagiasi untuk dapat membayar hak cipta karyanya tersebut bila mereka mau.

Beberapa cara untuk mengantisipasi ini adalah developer dapat melakukan modifikasi atau melakukan sedikit sentuhan dengan mencampurkan beragam konsep karakter yang ada, seperti karakter di Scalebound (Cancelled/2013-2017) yang menggambarkan karakter tersebut menggunakan headset namun memiliki nuansa fantasi di setting ceritanya.

 

8. Hak Paten atas Keunikannya

Sebut saja beberapa judul video game dengan genre Battle Royale, banyak bukan? Tapi yang membuatnya perlu dilindungi adalah keunikannya. Contohnya, Pong (1972) diklaim sebagai video game pertama di dunia saat itu dan telah didaftarkan beserta seluruh aspek produk tersebut agar suatu saat nanti tidak ada sembarang orang yang mengklaim segala produk yang berkaitan dengan Pong (1972) sebagai miliknya.

Pembaca mungkin ingat beragam konsep video game terbaru seperti video game yang mungkin nanti dikendalikan dengan otak, seperti yang akan dibuat oleh Lord Gaben. Semua itu perlu dilindungi agar pemilik teknologi juga tidak sia-sia ketika menciptakan sesuatu tiba-tiba ada orang lain mengaku sebagai pemilik teknologi tersebut dan memperoleh keuntungan dari hasil klaim tersebut.

 

Bagaimana pendapat pembaca sekalian, menarik bukan? Sebenarnya masih banyak hal lain yang patut dilindungi secara hukum. Sebagaimana sebuah Intellectual Property milik developer bukanlah hasil kerja satu malam saja, bisa jadi merupakan proses bertahun-tahun yang dipoles hingga bisa dinikmati oleh pembaca saat ini. Jadi, mari kita lebih menghargai karya seseorang, ya? Terima kasih sudah membaca!


Baca juga artikel-artikel lainnya terkait dengan analisis video game serta insight menarik lainnya dari Gideonair.

For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com

Exit mobile version