Di tengah masifnya penggunaan kecerdasan buatan, kini muncul aturan baru pemerintah Indonesia yang secara resmi membatasi kebebasan siswa dalam menggunakan AI di lingkungan sekolah. Apa alasannya?
Aturan Baru Pemerintah Indonesia Larang Siswa Gunakan AI di Sekolah

Langkah tegas ini diambil melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh kementerian sekaligus pada Kamis, 12 Maret 2026. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa mulai saat ini siswa di tingkat SD hingga SMA dilarang keras menggunakan AI seperti ChatGPT untuk kerjakan tugas sekolah.

Larangan ini bukan tanpa alasan, karena ternyata pemerintah sedang berupaya keras mencegah fenomena brain rot atau penurunan kemampuan berpikir kritis akibat ketergantungan pada jawaban dari kecerdasan buatan, alih-alih menggunakan otak yang dimiliki setiap manusia, sebagaimana yang kami lansir dari Detik.

Selain isu brain rot, aturan baru pemerintah indonesia ini dirancang untuk menyelamatkan generasi muda dari cognitive debt. Istilah ini merujuk pada penurunan kapasitas kognitif karena proses berpikir manusia terlalu sering digantikan oleh kecerdasan buatan.
Pemerintah khawatir jika siswa terus-menerus menggunakan AI untuk mengerjakan PR atau ujian, kemampuan dasar mereka dalam menganalisis masalah dan berlogika akan hilang secara permanen. Meski terdengar kaku, batasan ini justru bertujuan agar otak siswa tetap terlatih dengan baik sejak dini.
Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com
















