Saat ini, ramai sekali beredar isu jika Majelis ulama Indonesia akan memberikan fatwa haram kepada salah satu aplikasi penyedia video on demand yang terkenal, yaitu Netflix. MUI, akan memberikan fatwa haram jika didalam layanan mereka, terdapat konten-konten negatif.
Isu ini makin banyak ramai dibincangkan oleh para warganet. Terlebih, setelah banyak media yang memberitakan isu pengharaman netflix oleh oleh MUI. Oleh karena ramainya pemberitaan terkait isu ini, akhirnya MUI dalam hal ini diwakilkan oleh Hasanudin AF memberikan tanggapan.
[irp]
Dalam tanggapanya, MUI mengatakan jika saat ini mereka belum pernah membicarakan atau membahas apapun terkait Netflix. Sehingga tidak benar jika mereka telah mengeluarkan fatwa haram kepada netflix.
“Pemberitaan yang menyebutkan ‘MUI menetapkan fatwa haram Netflix’ atau ‘MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix’ adalah tidak benar,” dikutip Gamebrott dari KompasTekno, Jumat (24/1/2020).
Dirinya juga menambahkan, jika media-media yang sudah terlanjur memberitakan hal tersebut, perlu meluruskan kembali. Karena, dalam memutuskan sebuah fatwa haram, MUI tentu tak bisa serta merta membuatnya. Mereka akan mengkaji hal itu dengan para pakar-pakar yang sesuai dengan bidang yang terkait secara mendalam.
Saat ini, netflix menjadi sangat ramai dibicarakan oleh warganet karena terkait beberapa masalah. Salah satunya adalah rencana pemerintah Indonesia yang akan mengejar pajak dari perusahaan streaming video on demand tersebut.
Sumber : Kompas
Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki