Bos Grab Toko Indonesia, yakni Yudha Manggala Putra baru-baru ini ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Sabtu,(9/1/2021) malam. Dirinya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan atas kasus dugaan penggelapan dana para pelanggan aplikasi Grab Toko.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Yudha diduga menggelapkan dana 980 pelanggan Grab Toko dengan total nilai kerugian Rp 17 Milyar.
“Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandri lewat keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Dalam keteranganya, Slamet juga mengatakan jika uang hasil penggelapanya itu diduga dialihkan tersangka untuk berinvestasi mata uang digital atau cryptocurrency. Saat ini penyelidik masih mendalami hal tersebut.
“Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah,” ujar Slamet.
Atas perbuatanya, pelaku kini dijerat oleh pasal Pasal 28 ayat 1 Junto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Indonesia baru-baru ini heboh terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Grab Toko Indonesia. Para korban merasa tertipu karena barang yang mereka beli tidak kunjung dikirim oleh pihak Grab Toko.
Kemudian, pihak Grab Toko kemudian memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada para konsumen. Mereka berasalan jika hal itu terjadi karena uang para konsumen telah digelapkan oleh salah satu investor. Sehingga, mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki
For tech news, tech review, and press release, please contact me at: author@gamebrott.com