Beberapa waktu lalu, data dari 279 juta warga negara Indonesia tersebar di Internet akibat kebocoran data dari database milik Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan(BPJS).
Akibat dari kejadian itu, kini Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan itu akan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN). Gugatan ini rencanya akan diajukan oleh tim Periksa Data.
Periksa Data merupakan sebuah situs yang dikelola oleh para peneliti keamanan siber, penggiat perlindungan data, pengamat politik dan kebijakan publik, peneliti hukum, penggiat hak publik, dan praktisi ligitasi.
Melalui akun twitter pribadi miliknya, dirinya berujar jika saat ini bersama dengan tim periksa data tengah menyiapkan gugatan terkait bocornya 279 juta data BPJS Kesehatan.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil sikap dan berkontribusi dengan mengisi form yang disediakan.
Saya dan tim @periksadata sedang menyiapkan gugatan terkait bocornya 279 juta data BPJS Kesehatan & ingin mengajak teman-teman semua untuk ikut ambil sikap.
Untuk pemeriksaan dan jika ingin ikut berkontribusi, silakan isi form di halaman https://t.co/uQOn25u4tk pic.twitter.com/Diprr7AClF
— Teguh Aprianto (@secgron) June 6, 2021
Menurut informasi yang kami rangkum dari Kompas, data tersebut nantinya akan digunakan untuk proses administrasi sebagai salah satu tahap pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) dan tidak akan disimpan.
Namun, apabila upaya administrasi gagal dan tidak menemui titik terang, barulah upaya hukum bisa dijalankan.
Untuk pasal yang akan digunakan dalam gugatan yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa yang diatur dalam Pasal 1365 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki
For tech news, tech review, and press release, please contact me at: author@gamebrott.com