Vtube adalah sebuah aplikasi yang ramai di Indonesia karena mengiming-imingi para penggunanya untuk bisa menghasilkan uang.
Aplikasi ini memperdayai para penggunanya untuk menonton iklan dimana nantinya para pengguna akan mendapatkan sebuah point. Kemudian, point tersebut nantinya akan ditukarkan dengan mata uang.
Untuk bergabung menjadi anggota, para pengguna Vtube mengiming-imingi para korban untuk mendaftar melalui referal miliknya. Setelah mendaftar, korban akan mendapatkan misi setiap hari yang harus diselesaikan agar mendapatkan point.
Apabila korban ingin mendapatkan lebih banyak misi, maka korban akan di-iming-imingi untuk menjadi member diamond agar mendapatkan lebih banyak misi.
Saat ini, OJK secara resmi Vtube sendiri telah masuk kedalam daftar entitas perusahaan ilegal yang beroperasi di Indonesia. OJK menilai, sejak awal Vtube tidak memiliki izin.
Selain OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menetapkan Vtube sebagai kegiatan usaha yang dilarang pada Juni 2020 lalu. Mereka memasukan Vtube kedalam entitas investasi ilegal atau bodong.
Ternyata, selain Vtube masih ada beberapa aplikasi serupa yang populer dan sempat populer. Berikut merupakan daftar skema Ponzi berbalut Aplikasi di Indonesia:
Daftar isi
1. JD Union
JD union adalah sebuah aplikasi yang mengiming-imingi para korban yang ingin mendapatkan uang tambahan dengan melakukan top-up pada aplikasi mereka. Nantinya, para pengguna akan mendapatkan komisi setiap melakukan belanja pada situs e-commerce.
Dalam menjalankan usaha penipuanya, mereka mengaku sebagai anak perusahaan milik salah satu e-commerce ternama JD. Tak tanggung-tanggung, di Indonesia aplikasi investasi bodong ini memiliki banyak member yang kemudian berubah menjadi korban.
2. Alimama Palsu
Alimama versi plasu adalah sebuah skema ponzi berkedok aplikasi belanja online seperti JD Union. Sama seperti JD Union, dalam menjalankan penipuan mereka, para kobran akan diminta top-up untuk mendapatkan komisi. Semakin besar uang yang disetorkan maka komisinya pun akan semakin membesar.
Dilansir dari katadata, Senin(07/02/2021) pengguna awalnya diminta mentransfer uang untuk deposito minimal Rp 50 ribu. Ia menyimpan Rp 300 ribu. Setelah itu, ia diminta untuk berpura-pura berbelanja di Tokopedia, Lazada hingga Blibli, dengan alasan menaikkan peringkat toko online. Korban diminta bertransaksi 50 hingga 60 kali sehari.
Lambat laun leader mengaku ada beberapa perbaikan sistem sehingga ia tidak bisa menarik saldo yang didepositokan maupun komisinya. Setelah kejadian tersebut, korban justru diminta menambah deposito untuk mendongkrak komisi. Kemudian, sesuai arahan leader, korban menyetor Rp 4,7 juta, tetapi uangnya justru raib.
3. TikTokCash
Saat ini, invetasi bodong tersebut diperkirakan telah memiliki anggota lebih dari 500 ribu member yang tersebar di Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, mereka menjanjikan keuntungan berupa uang tunai kepada para penggunanya dengan melakukan tugas tertentu yang cukup mudah.
Pengguna hanya harus menyelesaikan tugas yang disediakan per harinya. Seperti follow akun, like, dan nonton video TikTok, kemudian screenshoot hasil tugas untuk mendapatkan uang tersebut.
Apabila tugas telah diselesaikan, maka pengguna akan menerima komisi berupa saldo ke akun pengguna. Semakin banyak tugas yang diselesaikan per hari, semakin banyak pula saldo yang dikumpulkan. Setelah itu, saldo akan bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.
Untuk diketahui, walau bernama tiktokcash, ternyata aplikasi ini tidaklah memiliki afiliasi dengan perusahaan platfrom video pendek TikTok. Bahkan, TikTok Indonesia melalui akun resmi miliknya telah membuat pernyataan klarifikasi terkait keterlibatanya.
Para member juga mengklaim jika TikTokCash telah masuk dan memiliki izin dari OJK di Indonesia. Namun, nyatanya mereka mencatut nama perusahaan lain yang telah terdaftar resmi di OJK.
Jadi, itulah daftar skema ponzi berbalut aplikasi yang ramai menjadi perbincangan banyak orang di Indonesia. Semoga, setelah membaca artikel diatas akan membuat para warganet menjadi lebih waspada terkait penipuan yang berkembang di Masyarakat.