Di Swiss Like dan Share Post Facebook Bisa Jadi Tindak Kejahatan

like facebook e1582276934969

Jika kamu sedang berada atau tinggal di negara Swiss, maka kamu harus hati-hati dalam menggunakan sosial media, lebih-lebih Facebook. Hal ini terjadi karena kemarin, Kamis, (20 Februrari 2020), Mahkamah Agung Swiss mengumukan seseorang bisa terjerat kejahatan saat menyukai atau membagikan sebuah post di Facebook.

Seseorang bisa terjerat kejahatan jika menyukai atau membagikan kepihak ketiga tentang post yang berisi konten ajaran sayap-kanan dan konten yang berisi Anti-semitic.

Baru-baru ini, pengadilan Federal Swiss mengenakan denda yang tinggi kepada seorang pria karena melakukan “pencemaran nama baik berulang kali” oleh pengadilan Zurich. Dan memutuskan bahwa “mengaktifkan tombol ‘suka’ dan ‘berbagi’ di Facebook dapat meningkatkan visibilitas, sehingga berkontribusi pada penyebaran informasi konten-konten yang ditandai dalam  jejaring sosial media.”

Mahkamah Agung mengatakan bahwa dalam kasus ini, jika menekan tombol like dan share, menyebabkan informasi tersebut diperluas kepada orang-orang di luar lingkaran sang Author. Sehingga, dia juga harus bertanggung jawab atas penyebaran konten sayap kanan dan anti-Semit yang lebih luas.

Buat kamu yang pengen topup Google Play, Steam Wallet, PlayStation Network, ataupun Nintendo eShop yang paling murah dan terjamin, coba cek RRQ TopUp ya! Jangan lupa juga, gunakan kode voucher “GAMEBROTT” di RRQ TopUp untuk dapet potongan harga spesial buat kamu.

Walaupun Mahkamah Agung Swiss menekankan bahwa setiap kasus harus ditinjau secara terpisah untuk menentukan dampak dari tindakan tersebut. Tentu saja keputusan ini merupakan pukulan potensial terhadap salah satu fitur paling ikonik di Facebook itu.

Kasus ini bukanlah yang pertama, pada Mei 2017 silam, seorang pria Swiss didenda 4.000 franc Swiss (sekitar $ 4071) oleh pengadilan Zurich. Dia didenda karena ‘menyukai’ postingan yang berisi konten yang memfitnah di media sosial. Pria berusia 45 tahun itu dihukum karena ‘menyukai’ pos yang memfitnah sebuah organisasi perlindungan hewan setempat dan direkturnya.

 

Sumber : Blomberg


Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki

Exit mobile version