Pemerintah Indonesia mulai hari ini, Senin (17/Februari/2020), resmi mulai ujicoba penerapan aturan pemblokiran ponsel ilegal (Black Market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI). Rencananya, uji coba ini akan dilaksanakan selama dua hari.
Dalam sebuah wawancara beberapa hari lalu. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana mengatakan, ujicoba penerapan blokir IMEI ini akan dimulai hari ini. Pemerintah akan bekerjasama dengan dua provider telekomunikasi besar di Indonesia, yaitu XL dan Telkomsel.
“Pengujian akan dilaksanakan di Telkomsel dan XL,” kata Hadiyana, dikutip Gamebrott dari Detik, Senin, (17/2/2020).
Pemerintah bekerjasama dengan para penyedia jasa telekomunikasi dalam ujicoba kali ini akan menggunakan dua buah skema pemblokiran, yaitu Whitelist dan Blacklist. Walaupun begitu, sampai saat ini pemerintah masih menyusun aturan ini dan menggodoknya sampai matang.
Selain itu, pemerintah dalam ujicoba kali ini, mereka akan melakukanya secara tertutup. Hal ini diungkap oleh Head of External Communication XL Axiata, Henry Wijayanto. Dirinya mengkonfirmasi jika mereka akan melakukan ujicoba pemblokiran IMEI secara tertutup.
Dalam ujicoba kali ini, pemerintah juga hanya akan menggunakan sebuah mesin Equipment Identify Register(EIR). Dimana mesin ini berfungsi untuk untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM.
Data yang digunakan juga berupa sampel dummy. Dengan begitu, semua peranglat ponsel yang saat ini sudah tersambung dengan jaringan telekomunikasi tak akan terganggu.
Seperti yang kalian tahu, pemerintah akan memberlakukan aturan ini sebagai upaya untuk pemberantasan ponsel-ponsel ilegal yang beredar di pasar Indonesia. Upaya pemberantasan tersebut dikatakan pemerintah untuk melindungi masyarakat agar tak tertipu oleh penjual-penjual yang nakal. Serta menjamin pasar bagi para pengusaha perangkat telekomunikasi pada pasar yang ada di Indonesia.
Apabila kamu ragu dengan keabsahan ponsel milikmu, kamu bisa chek IMEI ponsel kamu pada situs kemenperin, jika kamu bingung caranya, kamu bisa lihat panduan lengkap dengan cara klik disini.
Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki