Konsekuensi terhadap seseorang yang curang atau melakukan cheat di dalam sebuah game online biasanya tidak terlalu berat. Kemungkinan terburuk yang biasanya terjadi hanyalah kamu di ban dari game tersebut oleh admin. Dikemudian? sang cheater bisa saja dengan mudah membuat akun baru dan kembali mengulangi kecurangan tersebut. Tidak ada konsekuensi yang benar-benar memberi efek jerah pada sang pelaku di kehidupan nyatanya. Sehingga kebanyakan tidak kapok bila ia di ban karena ketahuan melakukan aksinya. Namun, kelihatannya hal tersebut akan dipikir-pikir ulang bila hukuman yang diberikan kepada seorang cheater adalah denda atau yang terburuk dipenjara.
Hal itulah yang dilakukan oleh salah satu negara dengan jumlah pemain game online tertinggi di dunia, Korea Selatan. Dikabarkan oleh pvplive, pemerintah Korea Selatan baru saja menyetujui amandemen yang nantinya akan memberikan perlindungan terhadap industri game. Amandemen itu sendiri nantinya akan berisi bahwa “Membuat atau mendistribusikan program yang tidak diperbolehkan oleh perusahaan pembuat game dan Term of Service mereka sekarang adalah ilegal”. Lebih lanjut dijelaskan bahwa program yang disebutkan sebelumnya adalah termasuk aimbot, program hacking, atau script yang menyalahi gamenya dan tidak diperbolehkan oleh Term of Service.
Lalu apa konsekuensi yang akan ditanggung bila melanggar peraturan tersebut? Tidak tanggung-tanggung, pemerintah Korsel akan menjatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar $43.000 atau sekitar 580 juta Rupiah. Angka yang sangat fantastis dan tidak main-main bagi siapa yang berani melanggar. Hal itu sendiri belum termasuk bila nantinya sang pembuat game melayangkan gugatan ke pengadilan.
Hal ini sendiri berawal dari banyaknya kasus hack yang terjadi pada game Overwatch di server Korea Selatan. Yang membuat Blizzard harus melawan balik dengan mem-banning banyak akun yang ketahuan melakukan kecurangan di dalam game. Tentunya peraturan seperti ini apabila berhasil diterapkan akan memberikan kenyamanan saat bermain game online. Dan kemungkinan besar akan diadopsi oleh negara-negara lain termasuk Indonesia tentunya. Bagaimana menurutmu tentang peraturan ini?