IeSPA Banten Anggap Peraturan Game Esports dari PBESI Lawan Hukum dan Keblinger

Iespa Pbesi

Ketua Indonesia eSports Association (IeSPA) Provinsi Banten, Ucu Nur Arief Jauhar menganggap bahwa Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) Nomor 34/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan ESports di Indonesia dirasa melawan hukum.

Peraturan yang dikeluarkan oleh PBESI itu dianggap melampaui kewenangan mereka, dan dianggap bertentangan dengan dasar hukum peraturan itu sendiri serta peraturan perundang-undangan lainnya. PBESI dinilai tidak sewajarnya mengatur hal – hal di luar dari kewenangan mereka.

Ketua IeSPA Provinsi Banten, Ucu Nur Arief Jauhar.

Dilansir dari Newsmedia.co.id, Ucu mengatakan, “PBESI itu hanya salah-satu organisasi Esports, bukan satu-satunya. Selain PBESI, ada IeSPA, AVGI, Club eSports, komunitas dan lainnya. IeSPA juga diakui pemerintah dan menjadi anggota KORMI. AVGI juga diakui sebagai organisasi Esports melalui Kemenkum-HAM. Begitu juga yang lainnya,”

Seperti yang diketahui, PBESI adalah anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang berwenang dalam olahraga prestasi di Indonesia. Dan IeSPA adalah anggota Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonsia (KORMI) yang berwenang dalam mengurus seluruh eSports di masyarakat yang non-prestasi.

Ucu menjelaskan, PBESI, IeSPA, AVGI dan komunitas lain yang menaungi para gamers dan pihak yang berhubungan dengan industri game memiliki kedudukan yang sama sebagai organisasi. Perbedaannya hanya PBESI dan IeSPA barada dibawah naungan yang berbeda saja.

“PBESI dan IeSPA itu setara, beda bidang kerjanya saja. Jadi tidak bisa peraturan PBESI mengatur keseluruhan dunia Esports di Indonesia. Belum lagi hak masyarakat untuk berolahraga atau ber-Esports tidak bisa dibatasi oleh peraturan sebuah organisasi. PBESI bukan pemerintah,” ujarnya.

Ucu menjelaskan, dalam peraturan PBESI, yaitu pada BAB XVIII Game dan Penerbit Game pasal 39 ayat (1) disebutkan PBESI dapat membina, mengatur, dan mengawasi Game yang berlaku di Indonesia. Sedangkan di ayat (5) disebutkan, Publisher Game wajib mendaftarkan yang diterbitkannya pada PBESI untuk beroperasi di Indonesia.

“Ini jelas-jelas keblinger. PBESI itu hanya organisasi e-Sports, bukan pemerintah. Jadi tidak punya hak mengatur game yang beredar di Indonesia. Ini namanya berusaha memonopoli industri game. Ini dapat menghambat tumbuhnya industri game di Indonesia. PBESI sudah keblinger,” Ungkap Ucu.

Di akhir pembicaraan, Ucu menegaskan, “Jadi terlihat jelas peraturan PBESI itu hanya sebuah akal-akalan untuk memonopoli ekonomi game di Indonesia. PBESI sudah keluar dari girohnya sebagai sebuah organisasi Esports. PBESI bukan lembaga pemerintah sehingga tidak punya hak memonopoli dunia game di Indonesia. PBESI sudah keblinger,”


Baca juga informasi menarik lainnya terkait Esport atau artikel lainnya dari Javier Ferdano. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com

Exit mobile version