Sebagai wadah untuk menemukan segala macam informasi, Internet tak ketinggalan juga memiliki sisi lain yang ternyata perlu dikontrol serta batasi. Google pun sebagai mesin pecarian terdepan di dunia maya nampak sadar betul akan hal itu. Selama bertahun-tahun beroperasi, mereka sendiri telah menerima banyak permintaan dari beragam pihak mengenai munculnya konten-konten yang menurut si pemohon harus secepat mungkin diturunkan atau dihapus.
Dari sana, Google baru-baru ini secara transparan memberi laporan mengenai jumlah permintaan untuk mencabut serta konten-konten yang selama ini sudah berhasil dihapuskan. Menurut pihak Google, permintaan tersebut biasanya datang dari pihak pengadilan maupun pemerintahan di seluruh belahan penjuru dunia, termasuk dengan yang ada di Indonesia.
Kebetulan atas informasi laporan tersebut, negara Indonesia kebetulan juga menjadi sorotan bagi Google. Karena rupanya, negara kita masuk dalam 10 besar terbanyak.
Melalui pemaparan data yang dihimpun dari bulan Januari hingga Juni 2021, Indonesia berada di peringkat ke-10 untuk jumlah “request” atau pemintaan tetapi malah menjadi yang nomor satu untuk urusan jumlah total konten yang telah terhapus.
Terbesar berdasarkan jumlah permintaan (dari Januari-Juni 2021):
- Rusia
- India
- Korea Selatan
- Turki
- Pakistan
- Brazil
- Amerika Serikat
- Australia
- Vietnam
- Indonesia
Terbesar berdasarkan Jumlah konten (dari Januari-Juni 2021):
- Indonesia
- Rusia
- Kazakhstan
- Pakistan
- Korea Selatan
- India
- Vietnam
- Amerika Serikat
- Turki
- Brazil
Paling banyak dari Kominfo
Dengan total jumlah sebanyak 305 request dan 254.461 konten yang telah sukses dihapus, permintaan untuk menghapus banyak datang dari pihak Kominfo (sebagian sisanya dari polisi dan pengadilan) atas alasan pelanggaran hukum dan ujaran kebencian.
Salah satu contohnya, yakni mengenai permintaan untuk menghapus 51 link URL berita tentang dugaan pelanggaran yang sempat dilakukan oleh salah seorang pihak ketua organisasi. Hal itu pun kabarnya juga merupakan perintah dari pihak pengadilan yang menangani kasus ini.
Lalu, pihak Kominfo tak ketinggalan juga sempat melayangkan permintaan untuk menghapus sebanyak 500.000 lebih link URL dari laman pencarian google berdasarkan hukum UU ITE No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. kabarnya konten link tersebut dilaporkan memuat hal yang mempromosikan aktivitas perjudian (gambling) yang dianggap ilegal di Indonesia.
Dan sejauh ini, pihak Google masih hanya baru menghapus sekitar 20.108 URL, dengan sisanya yang baru berada dalam tahap review atau evaluasi.
Sumber: Content Removal Transparency Report
Baca pula informasi lain terkait Google, beserta dengan kabar-kabar menarik seputar dunia video game dari saya, Ido Limando. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.