Istilah “boosting” bukanlah kata yang asing tentunya ditelinga para pemain game online. istilah boosting sendiri merupakan tindakan meminta bantuan kepada pemain yang lebih pro atau berpengalaman untuk memainkan akun gamenya agar bisa menaikan peringkat ataupun mendapatkan hadiah yang lebih besar.
Dunia boosting bukanlah hal yang baru dalam komunitas game Indonesia maupun internasional. Banyak penyedia jasa boosting akun pada game-game seperti League of Legends, DOTA 2, CS:GO, AOV, maupun Mobile Legends. Yang mana hal tersebut akan menjadi masalah besar pada komunitas game nantinya.
Dilansir dari website estnn kini pemerintah Korea Selatan mengambil tindakan tegas kepada jasa boosting game dinegara tersebut. Tindakan boosting merupakan tindakan kriminal yang dapat dipenjarakan. Para pelaku dapat dipidanakan hingga dua tahun atau denda maksimal sebesar 20 juta won Korea atau sekitar 250 juta rupiah. RUU Boosting tersebut rencananya baru akan diterapkan 6 bulan mendatang.
Poin utama yang menguatkan berlakunya undang-undang tentang boosting tersebut karena tindakan boosting merupakan tindakan yang tidak dilakukan secara wajar didalam permainan karena meminta bantuan pemain lain secara tidak adil untuk mendapatkan rank yang tinggi atau hadiah yang besar. Selain itu boosting juga menggangu ekosistem sebuah permainan.
Dengan diberlakukannya UU tersebut maka perusahaan jasa boosting game di Korea Selatan akan mendapatkan imbasnya. Karena selama ini developer games online sebetulnya juga menentang jasa boosting dan memberikan sanki kepada akun yang terbukti melakukan boosting. Namun sanksi tersebut dinilai kurang tegas dan belum menyentuh ranah hukum.
Baca juga artikel terbaru lainnya terkait game online atau artikel-artikel menarik lainnya dari Roni Istianto.