Polemik baru yang menyerang Nintendo
Sebagai pelaku industri game tertua yang masih aktif hingga saat ini, Nintendo biasa dikenal selalu kukuh dan tegas dalam memberlakukan kebijakan yang menurutnya pantas serta tak boleh diganggu-gugat. Alhasil, nampaknya hal ini justru malah menjadi satu masalah yang runyam bagi mereka sendiri.
Tak semua pihak nampaknya bisa menerima keteguhan yang telah ditetapkan oleh pencipta franchise Super Mario tersebut. Badan perlindungan konsumen di Norwegia ternyata sangat mengecam keras kebijakan Nintendo yang mengatur tentang aturan pembatalan pre-order di eShop (platform penjualan game digital khusus Nintendo). Karena bagi Nintendo selaku pihak penyedia barang dan jasa, membatalkan pre-order di sana sama sekali tidak akan membuat uangmu kembali.
Permasalahan yang sempat terjadi di sekitar awal tahun tersebut kini telah membumbung tinggi kembali menjelang akhir tahun. Pihak advokasi konsumen di Norwegia telah berkonsultasi membahas polemik ini kepada pihak-pihak advokasi konsumen lain di wilayah Jerman (VZBV) sehubungan dengan keberadaan kantor perusahaan Nintendo Eropa yang berlokasikan di sana. Lewat diskusi lebih lanjut, mereka berdua sama-sama sepakat untuk meneruskan lagi persoalan tersebut ke meja hijau, khususnya untuk dibawa ke pihak pengadilan negeri Jerman.
Di eShop, Nintendo punya kebijakan tegas untuk menolak segala bentuk pembatalan transaksi pre-order yang sudah terlanjur dilakukan oleh konsumen. Aturan ini betul-betul mengikat tanpa pandang bulu, meski untuk game yang belum sempat di pre-load sekalipun. Nintendo punya pembelaan dengan mengutip article 16 of European Consumer Law Directive 2011/83 bahwa “konsumen sudah tidak punya hak lagi untuk mengajukan pembatalan/refund apabila mereka telah menyetujui persyaratan untuk menanggalkan hak penarikannya ketika membeli”.
Sedangkan bagi pihak penuntut, apa yang telah dilakukan Nintendo ini telah melanggar undang-undang hak yang berlaku bagi konsumen di eropa. Karena secara langsung, mereka (Nintendo) menegaskan bahwa semua bentuk pembayaran bersifat final, dan hal ini seharusnya tergolong ilegal. “Kecuali sampai di titik dimana game sudah didownload dan diluncurkan, pihak penjual sama sekali tidak boleh mengabaikan hak konsumen untuk melakukan refund atau pembatalan pre-order” ungkapnya.
Proses penyerahan berkas-berkas tuntutan dari pendakwa sendiri kabarnya telah resmi dijalankan. Sisanya, hanya tinggal menunggu berjalannya proses sidang berserta dengan hasil putusan yang siap diurus oleh pihak pengetok palu. Apakah menurutmu Nintendo nanti akan berhasil membuktikkan diri menjadi pihak yang benar di dalam kasus ini, atau justru malah sebaliknya ?
Sumber: Eurogamer
Jangan lupa untuk membaca informasi lain terkait Nintendo, beserta dengan cerita-cerita menarik seputar video game dari saya, Ido Limando.