Di tanah air, bulan baru bisa saja melahirkan peraturan baru. Di awal bulan Agustus, Komdigi wajibkan platform digital agar para pengguna melakukan verifikasi usia agar dapat terus gunakan platform tersebut. Memangnya, apa sih alasan yang mendasari aturan yang telah lama digodok oleh pemerintah tersebut?
Alasan Komdigi Wajibkan Platform Digital Verifikasi Usia Pengguna

Lalui informasi yang kami dapatkan dari Selular, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi wajibkan platform digital untuk memverifikasi usia pengguna di platform-nya secara menyeluruh. Aturan yang digodok sejak beberapa waktu lalu ini, akhirnya terealisasi demi menciptakan ruang digital yang kondusif.

Sebagaimana yang tertuang dalam PP Tunas atau Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, kebijakan di mana Komdigi wajibkan platform digital lakukan verifikasi usia pengguna tidak lain adalah untuk melindungi anak-anak di dunia digital.

Bahkan lalui informasi terbaru yang tertuang dalam PP Tunas, tertulis bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) saat ini dan ke depannya diwajibkan untuk sediakan fitur parental control serta menjadikan pengaturan privasi tinggi secara default untuk para anak yang dirasa masih di bawah umur.
Tidak hanya itu, PSE juga dilarang melacak lokasi atau memprofil data anak untuk kepentingan apapun khususnya komersial. Kebijakan terbaru ini konon dirasa masuk akal dan realistis mengingat beberapa platform lain seperti Rockstar yang wajibkan verifikasi usia di game GTA Online-nya belum lama ini.
Aturan ini tentunya akan berdampak besar pada platform seperti TikTok, Instagram, termasuk layanan streaming. Ditambah, untuk menjamin layanan ini semakin kredibel akan dibarengi dengan Sistem SAMAN (Sistem Awasi Mandiri Nasional). Hm, gimana kalau menurut kalian, brott?
Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com

















