Kominfo Bakal Blokir Layanan Pembayaran Online, Ini Alasannya!

Kominfo Bakal Blokir Layanan Pembayaran Online

Belum genap seminggu semenjak diblokirnya DuckDuckGo dan regulasi pembatasan transfer pulsa, kini Kominfo bakal blokir layanan pembayaran online di Indonesia. Diketahui bahwa rencana instansi pemerintah tersebut tak jauh dari hal yang dilarang di Indonesia. Apa alasannya?

Ini Alasan Kominfo Bakal Blokir Layanan Pembayaran Online

Menkominfo, Budi Arie Setiadi siap blokir layanan pembayaran online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seolah tak ingin kehilangan momentum dalam memberantas hal yang lagi marak-maraknya di tanah air, yaitu judi online. Bahkan setelah pemblokiran akses ke dua negara berbeda, kini disebut Kominfo bakal blokir layanan pembayaran online.

Sebagaimana yang kami lansir dari CNBC, Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), menegaskan bahwa kunci untuk memberantas maraknya judi online adalah dengan menutup atau memblokir layanan pembayaran, atau yang mungkin lebih kalian kenal sebagai payment gateway.

Mengawasi payment gateway secara intens

Beliau bahkan sudah berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI), mengingat instansi pemerintah tersebutlah yang memberi lampu hijau izin penyelenggaraan sistem pembayaran alias PJP.

“PJP atau Penyelenggara Jasa Pembayaran, itu kan Bank Indonesia. Termasuk juga PIP-nya, atau Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran,” ungkap Budi Arie Setiadi yang diketahui berhasil didapatkan oleh tim CNBC dari Instagram pribadinya pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu.

Upaya memberantas maraknya judi online di tanah air

Dalam video tersebut, diketahui setidaknya ada sekitar 42 PJP yang dalam waktu dekat ini akan dievaluasi oleh pihak Bank Indonesia, berikut dengan rencana penutupannya. Namun, terdapat kendala di lapangan di mana bank-bank tersebut tak bisa secara sepihak menutupnya lantaran keterbatasan akses yang mereka punya.

Beliau menutup video tersebut dengan mengatakan bahwa selama sistem pembayarannya masih ada, selama itu pula judi online masih bisa eksis. Ditambah data di mana transaksi dari judi online saja sudah menyentuh miliaran transaksi per tahunnya, membuat Kominfo bakal blokir layanan pembayaran online ini dalam waktu dekat.


Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com

Exit mobile version