Kominfo Blokir Publisher Game yang Tak Miliki Badan Hukum

kominfo blokir publisher game tak berbadan hukum

Kominfo Blokir Publisher Game — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia selalu punya aturan baru yang kali ini bersinggungan dengan regulasi industri game di bumi pertiwi. Aturan baru ini dirilis pada konferensi pers kantor Kominfo kemarin pada hari Jumat, 26 Januari 2024. Seperti apa pernyataannya?

Tak Miliki Badan Hukum di Indonesia, Kominfo Blokir Publisher Game

Permen Baru Kominfo Terkait Aturan Game di Indonesia

Publisher game yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki badan hukum. Bila tidak, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir game tersebut. Aturan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan kemarin di dalam sebuah Pers.

Sebentar lagi Kominfo memperkuat Peraturan Menteri (Permen) game, publisher game tersebut harus ada di Indonesia. Dan aturan tersebut sedang dinomorkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Artinya, bakal ada aturan soal game-game di Indonesia wajib terdaftar dan publisher-nya wajib ada di Indonesia.

Pernyataan itu dilanjutkan dengan keterangannya bahwa game itu memiliki tiga aktor; developer, publisher, dan badan rating. Dirjen Samuel pertegas bahwa dia tidak mengatur developer yang mengembangkan game tetapi lebih kepada si publisher.

Kalau game sudah jadi, kan perlu dibublikasikan supaya bisa diakses. Ada pembayaran, top up, segala macam. Misal Mobile Legends ya. Nah publisher-nya (Moonton) harus ada PT di Indonesia, itu sesuai aturan yang ada,” terangnya dalam pers tersebut.

Kominfo Blokir Publisher Game yang Tak Miliki Badan Hukum 5

Kemudian ia melanjutkan.”Lalu ada rating, dan semua game harus punya rating. Kami bakal berikan pedoman untuk organisasi yang ingin me-rating game. Sebab, game ada batasan umurnya, mulai dari semua umur, untuk umur 13, 18, dan seterusnya. Nah, itu ada ketentuannya.”

Badan rating game di Indonesia akan diserahkan pada pihak ketiga, hal ini dilakukan agar ekosistem pergamingan di Tanah Air berjalan baik. Aturan game yang akan tertuang di Permen Kominfo ini sudah rampung dan akan segera didaftarkan ke Kumham.

“Publisher-nya Harus Ada di Indonesia,” Ungkapnya

“Jangan jadi market saja,” ungkapnya

Dilansir dalam video yang diunggah dalam Detikcom, aturan ini dilatarbelakangi dengan pesatnya peningkatan industri game dengan Indonesia sebagai salah satu market-nya. Harapnya, Indonesia bisa ikut membangun dan menata sehingga Indonesia bisa menjadi bagian dari pembangunan industri game dengan membuat ekosistemnya sendiri.

Dalam aturan Kominfo, publisher diberi waktu untuk menyesuaikan sehingga publisher harus beradaptasi dan mencari partner di Indonesia,”Aturan harus kita tegakkan. Tapi tetap kita kasih waktu untuk menyelaraskan,

Bagaimana menurut kalian mengenai Permen baru yang satu ini, brott? Bagikan pendapat kalian di kolom komentar, ya!


Baca juga informasi menarik terkait Berita Game atau artikel lainnya dari Sofie Diana. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com

Exit mobile version