Belum selesai permasalahan seputar Pusat Data Nasional rampung, kini Kominfo buat aturan AI, dan mengundang stakeholder untuk diskusikan hal tersebut. Kira-kira, bakal seperti apa implementasi aturan soal kecerdasan buatan ini yah, brott?
Kominfo Buat Aturan AI, Undang Stakeholder untuk Diskusi
Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kita kenal dengan Kominfo buat aturan AI. Berdasarkan informasi dari CNN, pihak Kominfo diketahui sedang garap aturan soal kecerdasan buatan berbentuk Peraturan Menteri.
“Rencananya, tahun ini kita coba lakukan drafting untuk peraturan menteri tentang penggunaan AI,” ujar Wamenkominfo, Nezar Patria saat acara Diskusi Publik Bisnis Indonesia: Membangun Regulasi Tata Kelola AI untuk Indonesia dilangsungkan pada hari Rabu (26/06) lalu.
Disebut bahwa Kominfo buat aturan AI dengan mengundang sejumlah stakeholder untuk turut berdiskusi dan perancangan aturan seputar kecerdasan buatan, yang diharapkan dapat dieskalasi menjadi peraturan presiden.
Selain itu, alasan Kominfo mengundang para stakeholder ialah untuk menambah masukan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan teknologi kecerdasan buatan secara langsung.
Pentingnya Aturan AI demi Jembatani Kesenjangan Digital
Nezar Patria melanjutkan bahwa alasan Kominfo buat aturan AI ialah demi menjembatani kesenjangan digital, serta memaksimalkan pemanfaatannya dalam sektor ekonomi dengan fokus peningkatan efisiensi dan juga akurasi usaha. Ia berharap Indonesia tak alami kendala ketika harus implementasikan AI ke depannya.
“Transfer of knowledge dalam arti bagaimana bisa masuk lebih jauh ke dalam global supply chain dalam produksi ini kelihatannya menjadi tantangan sepauntuk ke depan agar kita tak hanya jadi pasar saja dalam pengembangan AI ini,” pungkasnya.
Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.