Baru-baru ini kami mendapati informasi di mana Kominfo siap hukum Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang nakal. Konon, upaya tersebut merupakan bagian dari rencana pemberantasan judi online yang terpantau masih gampang sekali ditemukan di Indonesia. Memang seperti apa hukumannya?
Kominfo Siap Hukum Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Nakal!
Beberapa waktu lalu, Kominfo memang disebut bakal blokir Penyelenggara Jasa Pembayaran yang nakal guna menekan tingginya angka judi online di tanah air. Mereka beralasan bahwa selain pemblokiran terhadap dua negara yang terindikasi sebagai sarang judi, pihaknya harus aktif memantau layanan pembayaran di tanah air.
Berdasarkan informasi terbaru dari situs Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menghukum PJP nakal yang ketahuan memfasilitasi transaksi judi online, dengan sanksi takedown alias pencabutan tanda Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) PJP tersebut.
“Pada hari Jumat (09/08/2024), Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP guna memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ujar Kemenkominfo Budi Arie Setiadi di kantornya.
Selang beberapa hari dari wacana tersebut, diketahui bahwa saat ini Kominfo berhasil mendeteksi setidaknya ada 21 PJP, dengan sekitar 42 Sistem Elektronik yang terindikasi memfasilitasi praktik judi online.
Lebih lanjut, Kominfo mengimbau para PJP agar melakukan audit terhadap layanan layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan menyeluruh guna memastikan layanannya tak digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Bila dalam 7 hari Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menerima hasil pemeriksaan yang dimaksud, maka PJP bakal dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com