Nampaknya para pecinta gadget sebentar lagi akan bisa merasakan menggunakan ponsel pintar terbaru dari pabrikan Apple ini. Pasalnya, mereka secara resmi telah mendapatkan sertifikat TKDN dari pemerintah Indonesia.
Sertifikat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah sebuah syarat yang wajib dimiliki oleh vendor ketika mereka ingin mengedarkan perangkatnya di Indonesia. Dimana TKDN yang wajib dipenuhi minimal 30% untuk setiap vendor perangkat 4G.
Untuk sertifikat TKDN iPhone 12 di situs resmi milik Kemenperin bernomor 1030/SJ-IND.8/TKDN/10/2020, dan dikeluarkan pada 27 Oktober 2020. Didalamya tercantum empat ponsel yang masing-masing telah mengantongi nilai TKDN 30 persen.
Ke-empat ponsel itu ialah, iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro dan varian tertinggi yaitu iPhone 12 Pro Max.
Dalam sertikat itu, iPhone 12 ditandai oleh model A2399. Kemudian iPhone 12 Mini dengan model A2403, iPhone 12 Pro A2407 serta iPhone 12 Pro Max dengan model A2411.
Tak hanya sertifikat TKDN, kini perangkat 4G yang beredar di Indonesia juga harus memiliki sertifikasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun, karena sertifikat SDPPI untuk iPhone 12 belum terbit, ada kemungkinan jika iPhone 12 baru akan masuk ke Indonesia pada Akhir tahun 2020. Bahkan, bisa lebih lambat, yakni awal tahun 2021.
Apple sendiri telah merilis lini iPhone 12 pada 14 Oktober silam. Dirilis dalam 4 model, masing-masing varian memiliki variasi ukuran serta spesifikasi yang cukup berbeda.
Walau berbeda, perusahaan telah membekalinya dengan chipset generasi teranyar untuk ke-empat perangkat tersebut, yaitu Apple Bionic 14.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait harga resmi yang akan dibanderol untuk membawa pulang iPhone 12 itu di Indonesia.
Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki