Sebuah kabar gembira untuk kalian para pecinta iPhone, karena baru-baru ini sebuah kabar tersiar jika Apple telah melakukan sertifikasi TKDN untuk seri iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max mereka di Indonesia. Setelah dilakukan ujicoba diketahui jika mereka telah lulus sertifikasi tersebut.
Sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) adalah sebuah syarat dimana sebuah barang elektronik seperti ponsel 4G harus mengandung minimal 30% komponenya terbuat di Indonesia agar bisa dijual secara resmi dan beredar di Indonesia.
Untuk memperjelasnya, kalian bisa mengaksesnya mnelalui laman TKDN Kementerian Perindustrian, pada laman tersebut terlihat jika PT. Apple Indonesia telah mengantongi sertifikasi pada 23 September dengan nomor sertifikat 387/SJ-IND.8/TKDN/9/2019.
Alih-alih menggunakan jalur hardware dan software seperti vendor-vendor ponsel lainya, Apple justru menggunakan jalur komitmen investasi untuk memenuhi syarat dari TKDN tersebut.
Sampai saat ini, belum jelas kapan Apple akan memasukan dan memasarkan seri iPhone 11, iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max mereka ke Indonesia, karena saat ini saja mereka masih menjualnya terbatas ke beberapa negara saja. Namun, jika kita melihat kebelakang seperti saat meluncurkan iPhone seri XR dan XS maka kemungkinan mereka akan mulai menyambangi Indonesai mulai akhir Desember tahun ini, atau Awal tahun depan.
Saat ini harga untuk varian iPhone 11 di Amerika berkisar 699 dollar AS (Rp 9,8 juta) untuk versi termurahnya, iPhone 11 Pro 999 dollar AS (Rp 14 juta), dan iPhone 11 Pro Max 1.099 dollar AS (Rp 15,4 juta). B
Tentu saja harga diatas merupakan harga di Amerika, dan akan berbeda jika sudah masuk ke Indonesia karena terkena pajak dan lain-lain. Contoh saja sebagai perbandingan, harga paling murah untuk iPhone XR di Amerika adalah 749 dollar AS (10,7 juta dengan kurs saat itu) namun di Indonesia dijual dengan harga Rp 15,2 juta.
Sumber : Kompas tekno
Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki