Platform media sosial X (dulunya bernama Twitter) kini terjerat sanksi karena dianggap melanggar undang-undang layanan digital di Eropa. Setelah mengalami peninjauan beberapa bulan terakhir ini, pihak komisi Eropa menetapkan kalau medsos milik Elon Musk ini perlu membayar denda dan melakukan perombakan.
Lantas, seperti apa UU layanan digital Eropa atau Digital Service Act yang dilanggar oleh platform X? Apakah ini ada hubungannya dengan centang biru?
Platform X Milik Elon Musk Dianggap Langgar DSA Karena Masalah Centang Biru
Pihak komisi Eropa menetapkan kalau X harus membayar denda atau melakukan perubahan sistem layanan centang biru mereka karena dianggap sebagai desain yang menyesatkan. Pasalnya, centang biru yang kini hanya bisa didapatkan dari layanan subskripsi bulanan X Premium ini berarti siapapun yang membayar bisa mendapatkan status terverifikasi.
Hal ini tentu bakal mempermudah mereka yang punya motif jahat dan memanfaatkan status ini untuk mengelabui korban. Sejatinya tidak cuma itu pula masalah yang diangkat oleh penegak kebijakan di Eropa.
Selain masalah centang biru, X juga disebutkan tidak ada indikasi untuk mengurangi hate speech dan investigasi ini berguna untuk mengevaluasi alat pengecekan fakta X yaitu Community Notes untuk menandai konten sensitif serta respons platform terhadap kekhawatiran yang ditandai.
X Bisa Ajukan Keberatan
Penyelidikan sudah selesai dan kini pihak X diperbolehkan mengajukan keberatan. Yang jelasnya, X bisa saja didenda sampai dengan 6% pendapatan secara global dan bisa diminta untuk mengubahsuai secara spesifik prosedur operasional X.
Perubahan besar yang dialami X (Twitter) sejak diambil kendali oleh Elon Musk bisa saja kembali seperti sedia kala jika Komisi Eropa menghendakinya. Apalagi kalau Eropa memang terkenal ganas dalam menerapkan keputusan.
Dapatkan informasi keren di Gamebrott terkait Tech atau artikel sejenis yang tidak kalah seru dari Andi. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.