Baru-baru ini Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo terbitkan ultimatum yang mewajibkan belasan ribu PSE untuk segera menandatangani Pakta Integritas sesuai dengan aturan yang berlaku. Memangnya pakta integritas terkait persoalan apa sih, brott?
Menkominfo Terbitkan Ultimatum, 18.000 PSE Wajib Tanda Tangan Pakta Integritas
Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini mengumumkan sebuah informasi di mana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), diwajibkan untuk segera menandatangani Pakta Integritas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan wajib meniadakan konten berbau judi online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Budi Arie Setiadi, di mana pihaknya saat ini telah rampung mempersiapkan Pakta Integritas kepada PSE privat untuk dapat segera dilengkapi, dan dilaksanakan pihak terkait.
“PSE privat wajib untuk segera melengkapi pemenuhan pakta integritas anti judi online secepatnya. Jika tidak, kami akan cabut tanda daftar PSE-nya,” ujar Menkominfo di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada hari Selasa (27/08/2024).
Alasan Menkominfo terbitkan ultimatum ini, dijelaskan telah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 soal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020).
Beliau melanjutkan, berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran akan diberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik, alias diblokir sepenuhnya, mengingat sebelumnya terdapat beberapa PSE yang diduga mengandung unsur judi online.
Berdasarkan temuan kami,berikut adalah isi dari Pakta Integritas Pemberantasan Judi Online PSE tersebut:
- Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan segala bentuk mekanisme pencegahan maupun mitigasi risiko yang diperlukan baik dari aspek sumberdaya manusia, tata kelola teknologi dan kebijakan di lingkungan PSE secara berkala untuk memastikan Sistem Elektronik yang diselenggarakan tidak memfasilitasi kejadian perjudian dalam jaringan atau dalam bentuk apapun.
- Melaksanakan kampanye, edukasi, dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya kegiatan perjudian daring sesuai anjuran pemerintah kepada seluruh karyawan, staf, dan pihak-pihak terkait lain yang berhubungan dengan aktifitas penyelenggaraan sistem elektronik.
- Mendukung penuh upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Budi Arie Setiadi menutup pernyataannya tersebut dengan mengajak masyarakat untuk memastikan ruang digital yang sehat dan produktif demi mewujudkan Indonesia Emas 2045. Di mana salah satu hal tersebut adalah dengan menghilangkan konten judi online sepenuhnya dari tanah air.
Bisa saja Kominfo gerak cepat melakukan hal ini karena tidak ingin disindir lagi oleh tokoh fiksi Si Juki, yah brott?
Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com