Kasus pembajakan dalam industri kreatif secara umum dan Industri game memang jadi masalah yang berat. Selain, belum ada metode yang cukup efektif untuk menangani pembajakan. Apalagi pembajakan semakin hari semakin maju mengingat biasanya beberapa kasus malah melakukan proses Hacking terhadap game.
Dilansir dari polygon, Nintendo Amerika mengajukan dua tuntutan hukum pada hari Jumat terhadap reseller yang melakukan hacking terhadap Nintendo Switch. Tersangka menjual software untuk memainkan video game bajakan. Gugatan pertama diajukan pada hari Jumat di pengadilan Ohio terhadap Tom Dilts Jr., yang diduga sebagai operator situs web UberChips.
Gugatan kedua diajukan di pengadilan Seattle pada hari yang sama, terhadap sejumlah terdakwa anonim dari sejumlah situs web. Semua terdakwa dilaporkan menjual produk-produk dari sekelompok hacker anonim bernama “Team Xecuter.” Pengacara Nintendo menggambarkan produk sebagai “sistem operasi yang tidak sah … dan menyertai alat pembajakan yang menginstalnya.”
Produk-produk ini memungkinkan pengguna untuk menonaktifkan sistem Nintendo yang mencegah pembajakan. Setelah dinonaktifkan, pemain dapat mendownload sistem operasi yang tidak sah dan memainkan video game bajakan, sebagaimana penjelasan pengacara.
Dalam upaya untuk menindak kasus Hacking dan Pembajakan, Nintendo memfokuskan upaya hukumnya pada reseller. Pada tahun 2018, Nintendo mengajukan gugatan serupa terhadap reseller hack Team Xecutor. Pada bulan Januari, ia memenangkan perintah terhadap terdakwa kasus itu, Sergio Mojarro Moreno, yang diperintahkan untuk berhenti menjual kembali peretasan. Demikian juga, Nintendo mengajukan gugatan pada bulan September 2019 terhadap situs web ROM bernama RomUniverse, yang memungkinkan untuk mendownload video game bajakan.
Oleh karena itu, hal ini jadi langkah yang cukup baik dalam menangani kasus pembajakan. Apalagi kasus ini sampai menggunakan kemampuan Hacker untuk membajak game Nintendo. Harapannya ada kesadaran dan efek jera dari kasus ini, serta adanya hukuman yang tepat bagi para tersangka yang melakukan hal tersebut.