Aplikasi video pendek pesaing TikTok, yaitu Snack Video dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Republik Indonesia. Aplikasi ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin. dan dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi(SWI).
“Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang),” kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/2/2021).
Aplikasi Snack Video sendiri saat ini sangat ramai diperbincangkan karena disebut membayar uang kepada para penggunanya. Mereka akan memberikan beberapa tugas seperti, login beri like, menonton video hingga mengajak teman dengan sistem referral.
Oleh karena itu, banyak warganet kemudian mengaitkan aplikasi ini dengan TikTok Cash yang sempat booming beberapa waktu lalu. Walau begitu, ada beberapa hal mendasar yang sedikit berbeda dari kedua aplikasi ini.
Namun, ketika kami mencoba menelusuri secara lebih dalam, Snack Video adalah aplikasi dimana pengembangnya dapat diketahui dengan jelas. Pengembang aplikasi ini merupakan perusahaan asal beijing, China yang bernama Kuaishou Technology dimana raksasa Tencent yang menjadi investor mereka.
Aplikasi ini memiliki nama Kuaishou dan sudah dikembangkan sejak 2011 silam. Kemudian, secara Global memiliki nama Kwai. Di Indonesia, kemudian mengganti namanya menjadi Snack Video dan diterbitkan oleh Joyo Technologi Pte. Ltd yang berkantor di Singapura.
Tak hanya SnackVideo, pesaingnya TikTok sebelumnya juga melakukan hal yang sama, yaitu mengubah nama dari Douyin di China menjadi TikTok secara global.
Sehingga, aplikasi ini lebih aman jika dibandingkan dengan TikTok Cash yang secara terang-terangan tidak memiliki hubungan dengan TikTok itu sendiri. Namun, pengguna tetap harus waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming yang diberikan.
Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki