OJK Umumkan Rencana Pengenaan Pajak untuk Transaksi Kripto, Seberapa Besar?

Ojk Umumkan Ppn 2024

Belum selesai kita diterpa aturan sana-sini oleh Kominfo, kini OJK umumkan rencana pengenaan pajak untuk setiap transaksi kripto. Konon, pengenaan pajak ini nantinya bakal dikoordinasikan dengan pihak terkait soal transparansinya, dan bakal direalisasikan segera. Benarkah demikian?

OJK Umumkan Rencana Pengenaan Pajak untuk Transaksi Kripto

Transaksi kripto bakal dikenai pajak?

Tampaknya bulan ini penuh dengan kejutan. Bagaimana tidak, setelah sebelumnya Kominfo membatasi akses VPN demi memberantas judi online, kini OJK umumkan rencana terbarunya yaitu pengenaan pajak untuk setiap transaksi kripto.

Berdasarkan informasi yang kami lansir dari Selular, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini disebut tengah menggodok penyesuaian pajak untuk semua transaksi kripto dalam masa transisi pengawasannya yang telah berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditif (Bappebti) yang rencananya bakal rampung tahun 2025.

Hasan Fawzi, mengungkapkan rencana penambahan pajak untuk transaksi kripto

Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dari OJK, mengungkapkan rencananya terkait pengenaan pajak untuk setiap transaksi berbau kripto. Disebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam tata kelolanya.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kementerian Keuangan RI No. 68/PMK.03/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, di mana untuk besaran pajak yang bakal dikenakan adalah sebesar 0,1% dari nilai aset kripto, di mana besaran ini telah tertuang dalam tarif PPh Pasal 22 Final.

Bakal digodok dengan Kementerian Keuangan

“Kalau sekarang memang karena masuk dalam kategori aset kelas komoditas, tentu mengacu pada aturan perpajakan aset kripto yang sudah diberlakukan PMK-nya. Saat ini, sampai nanti beralih ke OJK, masih akan efektif berlaku tarif saat ini,” terang Hasan Fawzi.

“Nantinya, bakal ada perubahan misalnya di kategorisasi definisi kelompok asetnya. Kan kalau sebelumnya payung hukumnya adalah peraturan tentang perdagangan berjangka komoditi. Nah, nanti kita akan mengakui sebagai aset keuangan digital,” pungkasnya.

Hasan Fawzi menutup pernyataannya dengan kemungkinan perbedaan besar pungutan ketika OJK umumkan pengenaan pajak terbarunya yang bakal diresmikan pada awal tahun 2025 mendatang, dengan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, termasuk dengan angka minimalnya.

Waduh, gimana menurut kalian terhadap hal ini brott?


Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com

Exit mobile version