Pembayaran QRIS Tidak Lagi Gratis, Efektif Mulai Juli 2023

Pembayaran Qris

Di zaman yang serba modern ini, pembayaran QRIS menjadi tren dikarenakan mudahkan kita untuk lakukan pembayaran tanpa harus keluarkan tunai. Namun, kini cara bayar lalui QRIS tidak lagi gratis, dan akan diberlakukan mulai bulan Juli 2023. Waduh, kira-kira apa penyebabnya yah, brott?

Pembayaran QRIS akan Dikenakan Biaya Tambahan untuk Pedagang

Biaya tambahan untuk pelaku usaha

Diberlakukannya tambahan biaya untuk tiap pembayaran melalui QRIS ini ternyata telah ditetapkan oleh Bank Indonesia belum lama ini. Di mana melalui informasi yang kami lansir dari CNBC, kini terdapat penambahan biaya layanan sebesar 0,3% dari sebelumnya sebesar 0% untuk pelaku usaha mikro yang diberlakukan semenjak 1 Juli 2023.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, di mana ia menegaskan merchant discount rate (MDR) merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Erwin Haryono dan kebijakan terbaru terkait pembayaran modern tersebut

“Terkait penyesuaian MDR ini diberlakukan untuk semua pedagang usaha mikro (UMI), dan juga demi meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna,” tegas Erwin Haryono.

Alasan di balik penambahan biaya dalam pembayaran QRIS ini juga dijelaskan oleh Erwin, di mana biaya sebesar 0,3% tersebut ditujukan untuk menutupi biaya operasional pihak yang terlibat dalam transaksi QRIS. Mulai dari PJP, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar.

Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen, Bisa Dilaporkan!

Pembaran QRIS yang tidak lagi gratis ini ternyata hanya ditujukan untuk para pelaku usaha. Di mana biaya tambahan sebesar 0,3% tersebut tidak boleh dibebankan ke konsumen atau masyarakat, sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pada pasal 52 ayat 1.

Isi dari Pasal 52 Ayat 1, Sumber: Bank Indonesia

Sebagaimana yang kalian lihat pada ketentuan di atas, disebutkan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dilarang membebankan biaya tambahan atau surcharge kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.

Erwin Haryono juga menegaskan, bila konsumen atau masyarakat menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke Penyedia Jasa Pembayaran untuk segera ditindaklanjuti.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ke depannya konsumen atau masyarakat akan dikenakan biaya tambahan.


Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com

Exit mobile version