Saat ini tengah gencar isu akan diterbitkanya peraturan tentang pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia yang menurut informasi yang kami peroleh bahwa aturan tersebut akan mulai digulirkan dan disahkan pada Agustus tahun ini. Saat ini pemerintah terus mengkaji peraturan tersebut dan regulasi tentang pemblokiran tersebut, menurut informasi yang kami dapatkan dari CNBC bahwa tak semua ponsel ilegal akan diblokir dan tidak bisa digunakan.
Regulasi pemblokiran ponsel ilegal tersebut nantinya akan memblokir melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang apabila ponsel tersebut IMEI nya tidak terdaftar dalam database milik pemerintah yang diwakilkan kepada Kemenperin maka akan dimatikan datanya sehingga mereka tidak bisa mengkases data selular di Indonesia.
“Paling penting yang perlu disuarakan ke publik adalah aturan mengenai IMEI tidak akan mengganggu masyarakat. Artinya masyarakat yang punya ponsel sekarang dapat tetap bisa pakai ponsel,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (1/7/2019).
“Yang existing tidak akan berdampak dan tetap bisa digunakan, aturan ini akan berlaku ke depan. Jadi ponsel yang ada di masyarakat ini akan dihormati.”
Ismail sendiri menjelaskan bahwa tidak semua ponsel ilegal akan diblokir, aturan ini akan berlaku untuk kedepanya apabila saat ini sudah terlanjur menggunakan ponsel ilegal maka ponsel tersebut akan tetap bisa digunakan seperti biasanya.
Ismail juga menambahkan bahwa aturan ini akan dikebut dan ditargetkan akan ditandatangai pada 17 Agustus mendatang. Aturan ini akan disahkan dalam bentuk Peraturan Mentri(Permen) dan disahkan oleh tiga kementrian yaitu kementrian Idustri, Kementrian Perdagangan dan Kominfo.
“Kita punya target Agustus itu ada penandatanganan aturan yang dilakukan tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” ujar Ismail dikutip dari CNBC, Senin(1,7,2019).
Pemblokiran IMEI ini akan mendeteksi setiap ponsel yang digunakan di Indonesia, pemerintah akan bekerja sama dengan seluruh operator di Indonesia dan menerapkan sebuah sistem Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Nantinya setelah sistem tersebut berjalan, konsumen yang menggunakan ponsel ilegal tidak akan bisa mengakses data mereka walaupun mereka berganti operator karena sistem tersebut akan melacak IMEI dari setiap ponsel tersebut sebagai identitas.
Pemerintah Berikan Masa Transisi
Dalam membuat sebuah aturan dalam implementasinya tentu tidak serta merta asal jadi, maka dari itu pemerintah akan memberikan masa tengat waktu bagi para pemilik ponsel ilegal yang sudah terlanjur menggunakanya. Tengat waktu ini adalah masa transisi dimana konsumen akan mengganti ponsel mereka pada ponsel yang tentu saja resmi di Indonesia.
Ismail menambahkan bahwa para Operator di Indonesia sudah mengusulkan masa transisi ini berlangsung selama 5 tahun, namun apabila melihat dari negara lain maka mereka membutuhkan waktu 2-3 tahun untuk memberlakukan masa transisi ini.
Pemerintah sendiri mengacu pada daftar IMEI yang terdaftar pada Kementrian Perindustrian, nantinya para operator akan mendapatkan daftar IMEI yang terdaftar pada lKementrian Perindustrian dan kementrian mendapatkan data tersebut dari para produsen lokal dan distributor yang menjual ponsel secara legal di Indonesia.
Mainkan dan dapatkan pengalaman baru bermain Game Mobile favoritmu di PC dengan Tencent Gaming Buddy! Klik link berikut untuk download!!
Jangan lupa untuk membaca berita dan artikel menarik lainya tentang tech dari Rizki