Pemerintah Sedang Kembangan Sistem Untuk Blokir Ponsel Ilegal Tahun Ini

c0qmeoti2hvflgydiqe1

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perindustrian(Kemenperin) saat ini tengah menyiapkan sebuah sistem untuk mengidentifikasi ponsel-ponsel yang masuk secara ilegal di Indonesia, system tersebut dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Cara kerja sistem tersebut ialah dengan cara memvalidasi dan mengidentifikasi database dari nomor ponsel tersebut melalui IMEI.

Menurut informasi yang kami dapatkan dari CNBC pemerintah melakukan hal ini untuk menekan dan memberantas peredaran ponsel-ponsel ilegal yang ada di pasaran guna melindungi Industri serta konsumen dari produk-produk black market atau ilegal.

ilustrasi ponsel ilegal

Masih dari CNBC, mekasinme kerja dari Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) saat ini masih terus dikaji, namun garis besarnya untuk saat ini adalah dengan cara memvalidasi nomor IMEI ponsel tersebut, kemudian dichek apakah ponsel tersebut sudah terdaftar atau masuk dalam kategori ilegal kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto.

“Kan ada grace period-nya, nah sewaktu mengganti ponsel baru, ponsel yang beredar sudah mempunyai IMEI terdaftar di Kementerian Perindustrian,”  kata Janu kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/6/2019) malam.

Sistem ini DIRBS dikatakan akan mengeliminasi setiap ponsel yang tidak terdaftar secara resmi di database milik Kementrian Perindustrian Indonesia, nantinya sistem ini akan bekerjasama dengan operator di Indonesia untuk mengidentifikasi IMEI disetiap ponsel tersebut, apabila tidak terdaftar ponsel tersebut tidak akan bisa mengakses data selular di Indonesia namun bila lolos terdaftar maka mereka akan tetap bisa mengakses data di Indonesia.

Kebijakan ini rencananya akan mulai digulirkan pada 17 Agustus mendatang, dan sampai saat ini pemerintah dalam hal ini melalui Kemenperin terus mengkaji sistematika dari aturan tersebut. Kebijakan IMEI ini rencananya akan diatur melalui Peraturan Mentri (Permen) yang akan dikeluarkan oleh tiga kementrian yaitu, Kementrian Industri, Kementrian Perdagangan serta Kementrian Komunikasi Dan Informasi yang akan bekerjasama dengan Qualcomm.

 

Jangan lupa untuk membaca berita dan artikel menarik lainya tentang tech dari Rizki

Exit mobile version