PlayStation dan Origin Daftar PSE Asing – Kebijakan mengenai peraturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik bagi sejumlah platform online nyatanya menimbulkan respon yang negatif. Diblokirnya situs sebagai sanksi tidak melengkapi pendaftaran tentu menghalangi masyarakat Indonesia dalam mengakses aplikasi tersebut.
Namun, saat ini sejumlah perusahaan berangsur-angsur sudah mulai dicabut status blokirnya karena diketahui sudah melengkapi berkas pendaftaran. Kini, kabar terbaru menunjukan bahwa dua situs gaming ternama yakni PlayStation dan Origin sudah resmi terdaftar dalam PSE Asing.
PlayStation dan Origin Sudah Daftar PSE Asing, Bisa Diakses Normal
Dilihat dari situs resmi Kominfo, nama Origin, yang merupakan platform milik Electronic Arts dan PlayStation Store terbukti sudah tampil di dalam tab SE Terdaftar. Saat ini, status blokir keduanya telah dicabut dan dapat kembali diakses dan digunakan secara normal.
Pembukaan blokir ini juga sempat dinyatakan oleh Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika. Dilansir dari Liputan6.com, Abrijani mengatakan “Normalisasi akses Origin.com telah dilakukan sejak pukul 14.00 WIB pada hari Rabu, 3 Agustus 2022,”.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada kabar mengenai Epic Games Store yang tentu juga masih ditunggu-tunggu, tak hanya oleh para gamer namun juga dari para game developer untuk dapat kembali mengakses berbagai alat pengembangan seperti Unreal Engine. Sebelumnya, Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan hingga kini belum ada kabar dari pihak Epic Games dalam melengkapi berkas pendaftaran.
“5 dari 7 PSE seperti Paypal dan Steam normalisasi sudah dilakukan dengan asistensi dan komunikasi Kedubes AS. Mudah-mudahan pendaftaran dilakukan karena sederhana, namun ada dua PSE yang belum kita temukan. Misalnya Epic Games. Mudah-mudahan ditemukan, dan mendaftar.”
Johnny G. Plate
15 Situs Judi Online Diblokir Kominfo
Selain pemblokiran, kontroversi lain yang ditiimbulkan oleh kebijakan PSE adalah bebasnya sejumlah situs judi online dari pemblokiran. Bahkan nama situs-situs perjudian tersebut sempat masuk kedalam kategori penyelenggara elektronik yang resmi terdaftar, mengingat aktivitas perjudian baik online maupun offline merupakan tindak ilegal di wilayah Indonesia.
Namun, setelah adanya pemeriksaan lebih dalam, kini sudah ada 15 situs judi online yang telah resmi dicabut izin PSE dan aksesnya sudah diblokir. Johnny G. Plate juga sempat mengklarifikasi bahwa sejak tahun 2018, sebanyak 534.183 konten Judi dijatuhi hukuman berupa pemblokiran, membuktikan konsistensi Kominfo dalam memutus akses konten ilegal.
Tentu hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan dan keraguan dari para netizen melalui pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Semuel Abrijani Pangerapan yang berujar bahwa permainan judi online yang sempat terdaftar di PSE hanya permainan kartu domino dan main gaple biasa. Pernyataan tersebut pun secara spontan menimbulkan kritikan tajam dari para netizen.
Mudah-mudahan saja, dengan berbagai aplikasi yang telah resmi terdaftar dan juga sejumlah platform perjudian dan aktivitas ilegal lainnya sudah dijatuhi hukuman pemblokiran, mampu mengembalikan situasi sepeti normal. Mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang hingga kini terpaksa harus terkena dampak dari pemblokiran.
Baca juga informasi menarik lainnya terkait Kominfo atau artikel lainnya dari Lauda Ifram. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.