Berita mengenai nasib salah satu Franchise game Battle Royale yang digandrungi oleh gamers di Asia terutama di Indonesia masih menjadi simpang siur. Beberapa sumber mengatakan bahwa PUBG dianggap sudah dianggap halal alias ketok palu akhir oleh instansi MUI ataupun Kominfo pasca mendengar hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3) dan berakhir pukul 06.45 WIB. Ini adalah hal yang perlu kalian pahami.
Daftar isi
1. FGD Bukan Ketok Palu Akhir
FGD kemarin lusa bisa dibilang sebagai usaha MUI untuk mendengarkan pendapat masyarakat dan juga para ahli mengenai PUBG dan juga game online secara keseluruhan. Menganalisa dari berbagai aspek MUI mengundang banyak pihak seperti, Ahli Psikologi, KPAI, asosiasi E-Sport serta lainnya.
Dilansir dari Kumparan, “FGD sudah selesai, ada beberapa masukan yang nanti menjadi salah satu referensi dalam pembahasan komisi fatwa terkait dengan masalah game yang berkonten kekerasan ini. Tadi masukan dari Dirjen Aprilia, KPAI, ahli psikologi, asosiasi E-Sport Indonesia, juga masukan dari teman KSP,” terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Selasa (26/3).
Perlu dipahami bahwa memang FGD ini menjadi sebuh langkah yang krusial bagi MUI guna memahami Games Online dari berbagai prespektif, namun ujung dari FGD kali ini baru akan membuahkan rekomendasi bagi komisi Fatwa MUI pada nantinya. Dimana komisi tersebut akan secara jauh membahas nasib PUBG kedepannya.
“Soal tindak lanjutnya nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, nanti akan sangat terkait di dalam pendalaman di dalam komisi fatwa,”
2. Adanya Wacana Revisi Permen No. 11 Tahun 2016
Untuk kalian yang belum tahu peraturan mentri no. 11 tahun 2016 merupakan aturan dari pemerintah mengenai rating sebuah game di Indonesia dimana aturan tersebut mengklasifikasikan sebuah game berdasararkan kecocokan umur pengguna.
Pada FGD tersebut MUI juga nampaknya ingin mereview kembali, hal tersebut bertujuan untuk menguji relevansi aturan tersebut untuk keadaan industri games online sekarang.
“(Kedua), Untuk kepentingan optimasi kesadaran publik, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya review Permen No. 11 Tahun 2016 yang merupakan ikhtiar pemerintah memberikan pengaturan terhadap game agar bisa lebih tinggi manfaatnya dan dicegah mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan,” lanjutnya.
Memang tidak dibahas secara detil bagaimana aturan tersebut akan ditambahkan, dikurangkan, ataupun diganti poinnya.
3. PUBG Punya Sisi Positif, Namun Perlu Menekan Sisi Negatif
Pada pembahasan FGD kemarin memang PUBG tidak dibahas secara khusus ataupun memang PUBG menjadi bahasan utama saat itu. Namun MUI sendiri menyebut bahwa game sendiri memiliki sisi positif dan negatif, dimana sisi positif perlu disalurkan kearah E-Sport yang dianggap memberi dampak positif.
“Pertama, game sebagai produk budaya ini memiliki sisi negatif dan juga sisi positif, untuk itu, peserta FGD memiliki kesamaan pandangan, untuk mengoptimalkan sisi positif gamedan salah satu ikhtiar itu adalah mengkanalisasi melalui e-sport, untuk mengoptimalkan nilai kemanfaatan, memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan, kemudian meminimalisir dampak negatif,” terang Niam.
“Perlu ada pembatasan terkait dengan usia, terkait dengan konten, terkait dengan waktu, terkait dengan dampak yang ditimbulkan.”
Senada dengan hal tersebut nampaknya Kominfo juga memiliki insiatif yang sama, dimana mereka juga tertarik untuk membatasi dalam kasus ini PUBG agar memiliki batasan usia, aturan mengenai durasi waktu bermain dsb.
4. Game Berkonten Negatif Akan Jadi Catatan Serius
Karena memang pada FGD tersebut membahas Video Games secara general, tentu game-game lain tak luput dari pembahasan MUI. Memang MUI secara jelas akan melakukan pelarangan terhadap game yang secara jelas mengandung konten pornografi, perjudian, perilaku sosial menyimpang, dan juga konten yang terlarang secara agama dan juga peraturan perundang-undangan.
Apakah memang game-game dengan sistem gacha ataupun loot box dianggap sebagai perjudian ? MUI sendiri masih belum menjelaskan standarnya secara jelas.
5. Ada Tidaknya Fatwa Kemungkinan Masih Sebulan Lagi
Dari point pertama memang jelas bahwa pembahasan FGD kali ini baru menghasilkan catatan berupa rekomendasi bagi komisi Fatwa nantinya. Sehingga para Player PUBG sebenarnya belum bisa terlalu bernafas lega mengenai keadaan sekarang.
Juga secara jelas MUI sudah menjelaskan bahwa mereka memang tengah mengadakan kajian secara internal oleh Komisi Fatwa. Putusan akhir mengenai nasib PUBG atau ada tidaknya fatwa mengenai game secara keseluruan baru akan keluar kurang lebih sebulan kedepan.
Dilansir dari Kumparan “”Paling lama satu bulan bisa, bahkan lebih cepat lebih baik kan supaya orang tidak bingung, tidak ada keraguan, justru harus ada kepastian. Untuk apa? Untuk kemaslahatan, utama anak-anak muda kita, yang saya melihat mahasiswa-mahasiswa ini yang perlu kita beri pencerahan oleh fatwa MUI,” jelasnya.
Tak hanya itu MUI mengaku juga sempat akan merilis game-game mana yang menurut mereka baik bagi umat serta mana yang buruk bagi umat.
Disisi lain player yang masih terombang ambing atas kesimpangsiuran keputusan MUI juga Kominfo tak ingin berdiam diri. Salah satu player yang mengaku berumur 16 tahun telah mengadakan petisi untuk menolak Fatwa MUI serta keputusan Kominfo untuk memblokir game terutama PUBG atas dasar yang kurang logis.
Jika kalian tertarik membaca tulisanku lain mengenai video game kalian bisa membacanya disini.