Bersiap, Registrasi Kartu SIM Bakal Gunakan Face Recognition!

Registrasi Kartu Sim 2024

Di masa depan, registrasi kartu SIM tampaknya bakal lebih sulit untuk dilakukan. Dijelaskan bahwa untuk proses aktivasi nomor, tidak hanya gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), melainkan dengan face recognition. Kira-kira bakal bagaimana implementasinya?

Bersiap, Registrasi Kartu SIM Bakal Gunakan Face Recognition!

Menggunakan biometrik sebagai syarat mutlak mendaftarkan nomor?

Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempersiapkan wacana di mana registrasi kartu SIM bakal gunakan face recognition, atau yang kita sebut dengan biometrik.

Berdasarkan laporan Kompas, penerapan face recognition pada proses registrasi kartu SIM tersebut nantinya bakal melengkapi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), di mana disebut bahwa seluruh proses ini bakal dilakukan di gerai operator seluler.

Wajib melakukan verifikasi wajah untuk mengamankan nomor seluler

Hal tersebut dijelaskan oleh Sumini, selaku Ketua Tim Monev Jasa Telekomunikasi dan Perlindungan Pengguna, Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, di mana wacana registrasi kartu SIM dengan teknologi face recognition ini telah lama digodok, yaitu semenjak 2021.

“Amanah untuk melakukan registrasi dengan data biometrik sudah ada di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi khususnya Bab XIII,” ujarnya ketika dihubungi oleh tim Kompas pada Kamis (3/10/2024).

Meminimalisir hal yang tidak diinginkan, benarkah?

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa proses registrasi kartu SIM atau nomor smartphone dengan teknologi face recognition ini bakal dilakukan secara bertahap, dengan menyasar kota besar terlebih dahulu sebagai bentuk sosialisasi betapa pentingnya sinkronisasi nomor dengan NIK.

Sumini mengungkapkan alasan terkuat mengapa pihaknya bakal memberlakukan hal ini dikarenakan banyak nomor yang diaktifkan dengan gunakan data orang lain, sehingga para oknum bebas gunakan nomor tersebut untuk melancarkan aksi jahatnya.

Masih dalam Tahap Percobaan

Mendaftarkan nomor seluler bakal semakin sulit?

Tidak berhenti sampai di situ, Sumini melanjutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan Peraturan Direktur Jenderal PPI terkait ketentuan teknis pelaksaan registrasi dengan gunakan data kependudukan biometrik alias face recognition, yang saat ini telah memasuki tahap pembahasan.

Nantinya, operator seluler wajib melakukan uji coba pendaftaran kartu SIM dengan metode face recognition di bawah pengawasan Dirjen PPI Kemenkominfo, di mana saat ini sudah ada salah satu operator seluler yang memfasilitasi teknologi tersebut.

Sumini menutup pernyataannya terkait teknologi face recognition sebagai salah satu syarat mendaftarkan nomor seluler ini dengan ajakan terhadap semua stakeholder, termasuk Dukcapil dan seluruh operator seluler.


Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com

Exit mobile version