Regulasi Segera Terbit, Ponsel Ilegal Cuma Punya Waktu 6 Bulan Lagi?

e2841930911da23b13767c7d03802199dae3014e e1562136612561

Siap-siap untuk kalian yang mempunyai dan menggunakan ponsel black market atau bisa disebut ilegal, karena saat ini sudah memasuki bulan Agustus.

Seperti yang kalian tahu, jika saat ini pemerintah tengah gencar menggodok peraturan untuk memberantas beredarnya ponsel-ponsel yang masuk secara ilegal di Indonesia, hal tersebut serius digodok oleh pemerintah setelah diketahui pemerintah selalu rugi 2,8 Triliyun setiap tahun atas ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia, serta pemerintah Indonesia ingin melindungi pangsa pasar ponsel di Indonesia baik untuk masyarakat itu sendiri dan kepastian hukum bagi para pelaku Industri.

Ponsel ilegal sendiri saat ini sangat banyak beredar di Indonesia, untuk mengatasi tersebut tiga Kementrian akan saling bersinergi dan menandatangai Peraturan Menteri (Permen) untuk memberantas ponsel-ponsel tersebut. Hal ini diungakpakan oleh Dirjen SDPPI yaitu Ismail.

Seperti informasi yang kami rangkum dari KompasTekno, setidaknya butuh waktu 6 bulan untuk mempersiapkan itu semua, dikatakan ketiga kementrian  harus mempersiapkan 8 hal.

Nantinya ketiga kementrian akan mempersiapkan 8 hal, yaitu mempersiapkan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

“Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi,” ungkap Ismail dalam sebuah diskusi di kantor Kemenkominfo dikutip dari KompasTekno, Jumat (2/8/2019).

Untuk Peraturan Menteri saat ini sudah siap secara draft, namun walau begitu masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepublik kemudian akan dikirimkan ke menteri untuk persetujuan mereka.

“Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu. Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus,” lanjut Ismail.
Rudiantara via TribunJateng

Masih dari KompasTekno, Rudiantara selaku Menteri dari Kementrian Komunikasi Dan Informasi (Kominfo) mengatakan jika waktu 6 bulan adalah waktu paling lambat dalam mempersiapkan hal ini semua, jadi ada kemungkinan jika nantinya proses pemblokiran ponsel ilegal akan berjalan lebih cepat dari 6 bulan.

Dalam hal ini Kementrian Keuangan nantinya juga akan dilibatkan khususnya Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak, ujarnya. Jika nantinya peraturan ini ditandatangani sesuai Jadwal yaitu 17 Agustus mendatang maka bisa jadi  bulan dari tanggal tersebut aau pada 17 Febuari 2020 peraturan tersebut akan mulai berjalan, bahkan bisa lebih cepat lagi.

Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki

Exit mobile version