Salah Pasarkan PS4, Sony Dituntut 2 Juta Euro oleh Organisasi Antitrust Italia

PS4 dualshock4 lit
Masalah baru muncul di hadapan Sony.

Banyak aturan yang harus dipahami oleh pelaku bisnis di dunia, salah satunya adalah dalam hal memasarkan produknya. Pebisnis harus paham bahwa mereka tak boleh “menipu” dan tidak memberikan disinformasi bagi pelanggan atau calon pelanggannya. Namun sepertinya peraturan simple tersebut tak diindahkan oleh Sony dalam memasarkan PlayStation 4 menurut organisasi Antitrust Italia.

Dilaporkan wccftech, Antitrust mengatakan (buka laman 230) bahwa Sony melanggar aturan bisnis di pasal 21 (klausa 1, B, dan D) dan pasal 22 tentang aturan konsumen. Mereka menambahkan bahwa Sony tak berikan keterangan untuk berlangganan PlayStation Plus agar player bisa memainkan fitur online multiplayer dengan game PlayStation 4 yang mereka beli secara retail maupun online.

Antitrust percaya bahwa praktik bisnis ini telah terjadi sejak pertamakali PlayStation 4 dirilis yakni pada bulan November 2013 silam. Mereka menuntut denda dua juta Euro atas kelalaian Sony dan harus dibayar 30 hari setelah pengumuman tersebut.

Sony diberikan waktu 90 hari untuk memperbaiki kelalaiannya dan berikan kejelasan keterangan bahwa konsumen harus berlangganan PlayStation Plus di kotak PlayStation 4 untuk mengakses fitur multiplayernya. Gagal melakukannya akan bebankan denda yang lebih besar pada perusahaan asal Jepang tersebut hingga 5 juta Euro. Jika mereka berkali-kali melakukan kegagalan, maka Antitrust berhak untuk menutup bisnis Sony maksimal selama 30 hari.

Sony akan bisa melakukan pembelaan di Tribun Administratif Lazio selama enam puluh hari sejak sanksi tersebut diumumkan.

Baca lebih lanjut tentang berita Sony Interactive Entertainment yang lain agar kamu terus update.

Exit mobile version