Seorang pelanggan dilaporkan menggugat salah satu operator terbesar di Indonesia, yaitu Indosat. Pelanggan tersebut melaporkan Indosat karena terlalu sering mengirimkan sms promosi kepada dirinya tanpa melihat waktu.
Pelanggan tersebut adalah Alvin Tie, salah satu anggota Obdusman Indonesia sekaligus tokoh masyarakat ini menilai, jika Indosat mengirimkan secara masif promosi tersebut hingga menyebabkan dirinya terganggu.
Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, Alvin mengajukan gugatan terhadap Indosat dan Menkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.
Menurut informasi, kejadian ini bermula pada Februari 2020. Pasa saat itu, Indosat berulang kali mengirimkan SMS penawaran pada waktu yang tak patut, seperti saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur, di rentang waktu pukul 18.00-02.30 WIB.
Karena merasa terganggu, Alvin kemudian melaporkan kejadian tersebut pada @Indosatcare pada 26 Februari lalu di Twitter. Setelah melakukan complain, Alvin mengaku sms promosi sempat berhenti selama beberapa hari.
Namun, Indosat kembali mengirimkan sms promosi tersebut secara masif kepada penggugat. Indosat disebut melanggar beberapa pasal. Diantaranya adalah Pasal 4 UU Perlindungan konsumen karena konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan atas jasa yang dipakainya.
Kemudian, Indosat juga telah dinilai melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen karena pelaku usaha menawarkan barang dan/ jasa dengan cara paksaan.
“Kesalahan tersebut mengganggu psikis mengakibatkan Penggugat merasa terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen,” ujar David selaku kuasa hukum.
Indosat juga dinilai telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Akibat seluruh perilaku melawan hukum diatas, Alvin selaku penggugat meminta agar majelis Hakim menghukum pelaku tergugat untuk menghentikan segala tindakan mengirimkan promosi melalui SMS, serta Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100.
Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki