Sebuah kabar mengejutkan datang dari negara Spanyol. Pasalnya, baru-baru ini Microsoft menjebloskan seorang wanita karena terbukti melakukan pembajakan pada sistem operasi yang dia gunakan di komputer miliknya.
Microsoft menggugat seorang wanita dan pengadilan telah memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara di Spanyol karena membajak Windows dan Office. Menurut informasi yang dirilis, terdakwa terbukti menggunakan software Microsoft bajakan pada dua dari delapan komputer miliknya.
Kejahatan itu pertama kali ditemukan pada 2017. Sejauh ini belum ada informasi bagaimana pihak berwenang mengetahui praktik ilegal tersebut. Sejak saat itu, wanita tersebut telah dua kali mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut, namun hal itu ditolak dan kini dia tidak dapat melarikan diri.
Akibatnya, Mahkamah Agung Spanyol memvonis wanita itu enam tahun penjara. Selain itu, dia harus membayar denda sebesar € 3.600 atau Rp 62,79 juta. Namun, angka itu belum termasuk jumlah yang harus dibayarkan kepada Microsoft. Ini sesuai dengan harga lisensi Windows dan paket program Redmond Giant.
Ini adalah pertama kalinya hukuman seperti itu dijatuhkan di negara tersebut. Sekarang hukuman itu bisa menjadi preseden untuk kasus-kasus serupa di masa depan.
Hingga saat ini, proses jenis ini hanya melibatkan kasus berbagi file bajakan secara masif. Ini melibatkan hal-hal sebagai distribusi film, misalnya. Dengan adanya putusan ini, membuktikan jika Microsoft serius dalam memberantas para pengguna software bajakan dari sistem operasi dan aplikasi mereka.
Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki
For tech news, tech review, and press release, please contact me at: author@gamebrott.com