Terbukti Lalai, Facebook Didenda 70 Triliyun Atas Kasus Pelanggaran Data Pengguna

467495334

Setelah beberapa waktu lalu Mark Zukerberg diundang oleh Komisi Perdagangan Federal AS ( FTC) atas skandal Cambridge Analytica dan kasus-kasus kebocoran data serupa, kini FTC resmi menjatuhkan sanksi ke Facebook pada Rabu (24/7/2019) pagi waktu setempat. Atas kejadian ini Facebook harus menebus kesalahan mereka dengan membayar denda sebesar 5 miliar dollar AS atau berkisar Rp 70 triliun.

Denda tersebut dijatuhkan oleh FTC karena Facebook terbukti lalai melindungi privasi serta data pribadi pengguna,  hingga kemudian bocor dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Dalam kasus ini, Facebook juga terbukti memanfaatkan nomor telepon pengguna untuk kepentingan iklan dan penyalahguna’an sistem pengenalan wajah (face recognition) dalam platform Facebook.

Pada kesempatan ini, Facebook juga diharuskan untuk segera memperbaharui dan menggodok peraturan serta mekanisem dari sistem keamanan dan privasi untuk para pengguna yang lebih transparan. Salah satunya adalah dengan menciptakan sebuah sistem dan mekanisme untuk mengulas dan menelisik sisi privasi pengguna di seluruh produk yang diciptakan Facebook, baik perangkat lunak, kebijakan, layanan, maupun sistem teranyar di platformnya.

Nantinya CEO Facebook  Mark Zuckerberg secara internal bersama dengan para asesor pihak ketiga, harus menilai produk-produk mereka. Nantinya setiap tahun, akan dilakukan penilaian rutin sebanyak 4 kali untuk mengechek produk tersebut.

Setelah Facebook terkena denda tersebut, Mark Zuckerberg  selaku CEO dari Facebook langsung memberikan pernyataan resmi melalui akun facebooknya, dalam postingan tersebut dia mengatakan akan bersedia membayar denda, dia juga mengatakan bahwa akan segera merombak dan membuat standar baru tentang privacy pengguna.

Sumber : The verge


Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki

Exit mobile version