TikTok Shop Resmi Tutup di Indonesia, Ini Alasannya

Tiktok Shop Resmi Tutup

Setelah mendapat banyak kecaman di sana-sini oleh para pedagang tanah air, akhirnya TikTok Shop resmi tutup di Indonesia. Tentunya, ada alasan lain di balik penutupan kemudahan yang ditawarkan oleh raksasa dari Tiongkok tersebut. Menurut kalian, kira-kira apa alasannya, yah?

TikTok Shop Resmi Tutup di Indonesia

Berita mengejutkan datang dari platform TikTok. Anak perusahaan dari ByteDance tersebut pada akhirnya kini harus menghentikan pengoperasian TikTok Shop di tanah air. Alhasil, hal ini membuat para seller kini harus kembali berjualan secara offline alih-alih andalkan platform tersebut.

Hal tersebut diungkapkan melalui situs resminya baru-baru ini, di mana pihak TikTok mengatakan untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, mengingat keberadaan social commerce ini sangat meresahkan para seller di tanah air.

Pihak TikTok siap untuk tunduk dan taat pada peraturan yang berlaku

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober 2023, pada pukul 17:00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depannya.”

Untuk saat ini, kami telusuri akses ke fitur Shop tersebut masih terpantau aktif dan dapat digunakan untuk bertransaksi. Belum jelas apakah fitur tersebut akan benar-benar nonaktif tepat jam 17:00 atau tidak.

Alasan Penutupan TikTok Shop Indonesia

Ditutup untuk kembali menyehatkan ekonomi di tanah air?

Bermacam alasan bersemayam di balik penutupan TikTok Shop di tanah air. Selain faktor merusak ekonomi pasar di Indonesia, banyak sekali kemungkinan lainnya yang mungkin tidak disebutkan oleh pihak terkait.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, di mana ia katakan bahwa saat ini platform tersebut sudah pasrah dan siap mengikuti semua peraturan yang berlaku di Indonesia dengan mengirimkan surat persetujuan untuk tunduk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bahwa media sosial semacam TikTok tidak boleh digunakan untuk berjualan atau bertransaksi. Satu-satunya hal yang diperbolehkan adalah untuk melakukan promosi.

Belum jelas bagaimana nasib fitur ini ke depannya, namun bila berdasarkan informasi yang kami dapatkan, besar kemungkinan platform media sosial dan jual beli akan menjadi dua kehadiran yang berbeda nantinya.


Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com

Exit mobile version