Saat ini masyarakat Indonesia tengah diributkan masalah baru dengan Komisi Penyiaran Indonesia, hal ini terjadi setelah beberapa waktu lalu tersebar berita tentang KPI akan mulai mengawasi konten yang ada di media digital seperti Youtube, Netflix dan Facebook.
Hal ini diperkuat setelah ketua KPI yaitu Agung Suprio mengatakanya dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu, dalam wawancara tersebut dia menjelaskan jika dia ingin mengawasi platform tersebut.
“Kami malah ingin segera mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran,” ungkap Agung sebagaimana dikutip Gamebrott dari Antara, Rabu (7/8/2019).
Sebagai perhatian, saat ini KPI belum bisa melakukan hal tersebut karena belum terbit sehingga mereka masih menunggu pembaruan peraturan ini, jika peraturan ini sudah terbit nantinya mereka akan leluasa untuk mengawasi konten-konten yang ada didalam platform tersebut.
Merasa tidak terima oleh adanya rencana tersebut, seorang warganet yang bernama Dara Nasution membuat sebuah petisi yang berisi penolakan rencana KPI untuk mengawasi platform-platform tersebut.
Dalam petisi tersebut berisi alasan-alasan penolakan agar Komisi Penyiaran Indonesia tidak mengawasi platform tersebut. Dara membuat petisi tersebut ditujukan kepada beberapa lembaga yaitu Komisi 1 DPR RI, Komisi Penyiaran Indonesia dan yang terakhir adalah Mentri Komunikasi dan Informasi Rudiantara.
Setidaknya ada 4 point yang disebutkan agar KPI tidak mengawasi platform-platform seperti Netflix, Youtube dan Facebook.
- Mencederai mandat berdirinya KPI. KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, bukan masuk pada wilayah konten dan media digital.
- KPI bukan lembaga sensor. Dalam Undang-Undang Penyiaran, KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).
- Netflix dan Youtube menjadi alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI buruk dalam mengawasi tayangan televisi. KPI tidak pernah menindak tegas televisi yang menayangkan sinetron dengan adegan-adegan konyol dan tidak mendidik, talkshow yang penuh sandiwara dan sensasional, serta komedi yang saling lempar guyonan kasar dan seksis.
- Masyarakat membayar untuk mengakses Netflix. Artinya, Netflix adalah barang konsumsi yang bebas digunakan oleh konsumen yang membayar. KPI sebagai lembaga negara tidak perlu mencampuri terlalu dalam pilihan personal warga negaranya.
Sejak dimulainya petisi ini, sampai saat ini sudah terkumpul sekitar 62.821 tanda tangan dari target yaitu 75.000 tanda tangan, saat ini masih terus bertambah. Jika kalian ingin mengikuti petisi tersebut, kalian bisa klik disini.
Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki