Top up adalah istilah di dunia game untuk menggambarkan pengisian alat tukar tertentu dalam sebuah game. Biasanya diisi untuk membeli barang tertentu dalam game seperti item, skin, dll. Hal ini juga menjadi sistem yang mendukung sistem gacha pada beberapa game, sehingga sampai menimbulkan kontroversi.
dilansir dari CNBCIndonesia, beberapa waktu lalu dirjen pajak telah mengumumkan akan memberlakukan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai kepada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Di mana PMSE yang termasuk di dalamnya adalah penjualan barang digital termasuk seluruh alat transaksi untuk game, terutama untuk pelaku di luar negeri. Biaya yang dikenakan cukup besar yaitu 10%.
“Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan,dan Hubungan masyarakat Dirjen Pajak dalam keterangan pers, Kamis (28/5/2020).
Walaupun sebenarnya pajak ini tidak hanya mengenai game saja, namun seluruh bentuk transaksi digital yang melibatkan perusahan luar negeri, termasuk layanan streaming, aplikasi, serta jasa online. Namun, regulasi transaksi untuk selain belum terlalu jelas.
Oleh karena itu, hal ini mungkin akan sedikit dikecam oleh para game. Mengingat ada kemungkinan biaya pembayaran pajak ini akan meningkatkan harga untuk Top Up beberapa game. Tidak heran banyak yang berpendapat game seperti Pubg, Mobile legend dan Free Fire akan terkena dampaknya secara langsung.