Trader Binomo Indra Kenz Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Investasi Bodong

Trader Binomo Indra Kenz Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Investasi Bodong

(Jakarta, 24/2/2022) Dilansir dari Kontan.co.id, Trader Binomo Indra Kesuma atau biasa dikenal Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong oleh Bareskrim Polri.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana judi online Binomo, serta penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media online, dan tindak penipuan serta pencucian uang.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama kurang lebih 7 Jam sejak kamis kemarin. (24/2/2022)

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa akun media sosial Youtube Indra, dan bukti transfer yang dimilikinya.

Indra Kesuma dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Kasus penipuan melalui aplikasi Binomo pertama kali diungkap setelah 8 orang yang menjadi korban, melaporkan pemilik Aplikasi Binomo, dan beberapa Afiliator Binomo termasuk Indra Kesuma.

Atas perbuatannya tersebut, Indra dikenakan pasal berlapis, dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pemerintah Tetapkan Aplikasi Trading Merupakan Hal Ilegal

Trader Binomo Indra Kenz Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Investasi Bodong 2

Dilansir dari Sindonews.com, Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan dan Kominfo, telah menetapkan, dan memblokir sejumlah aplikasi judi berkedok trading. Kemendag dan Kominfo telah blokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal sejak tahun 2021 lalu.

Dari seluruh situs web tersebut, terdapat Aplikasi Opsi Biner yang diterapkan sebagai Ilegal, salah satunya adalah Binomo.

Sementara itu, Indra Kenz dalam sosial media Youtube-nya sebutkan bahwa Aplikasi Binomo merupakan Legal. Tapi, belakangan ini dia meminta maaf, dan sebut aplikasi tersebut ilegal.

Nah, itulah berita seputar Trader Binomo Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka Investasi bodong. Jangan lupa untuk selalu update seputar berita teknologi lainnya hanya di Gamebrott ya.


Baca juga informasi menarik lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Jeri. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.

Exit mobile version