Kasus yang menimpa youtuber terkenal Indonesia yaitu Ericko “Soapking” Lim mengenai masalah Narkotika terus berhembus. Terakhir pada bulan oktober kemarin kabar penangkapan youtuber dengan jumlah subscriber sebanyak 2,5 juta tersebut terkuak. Kini proses atas kasus tersebut sudah menjalani persidangan dan memunculkan beberapa keputusan hukum.
Dilansir dari channel youtube INRP 93 Ericko Lim dapat terkena dua kasus yaitu pasal 112 tentang penguasaan barang terlarang dengan minimal hukuman penjara 4 tahun dan pasal 127 tentang pemakai barang terlarang dengan minimal hukuman penjara yang tidak ditetapkan. Sebelumnya Ericko Timotius Lim ditangkap kepolisian karena terbukti memiliki 2 butir tablet ekstasi pada bulan juli 2019 kemarin.
Channel INRP 93 juga menyebutkan vonis akhir dari sidang yang didakwakan kepada Ericko Lim tersebut. Menurut channel INRP 93 Ericko Lim didakwa hukuman penjara selama 1 tahun dengan rehabilitasi. Karena dakwaan hakim hanya 1 tahun penjara maka kemungkinan Ericko Lim didakwa atas kasus pasal 127 saja tentang pemakai barang terlarang dengan minimal hukuman penjara yang tidak ditetapkan.
Dengan begitu maka Ericko Lim sepertinya harus rehat terlebih dahulu dari dunianya sebagai youtuber di Indonesia. Sebelumnya Ericko atau yang lebih kita kenal sebagai Soapking merupakan caster, youtuber, dan invluencer didunia game Indonesia. Gimmicknya sebagai seorang yang toxic membuat banyak penonton meyukainya dan menyebut mereka sebagai Soapers. Meskipun begitu banyak juga yang menjadi hatersnya karena kelakuannya tersebut.
Semoga saja Ericko Lim cepat diberi kesadaran sekaligus menjadi pelajaran berharaga bagi siapa saja tidak terkecuali pembaca gamebrott bahwa menggunakan narkotika adalah hal yang buruk dan dilarang dalam tatanan hukum di Indonesia.