Setelah Komisi penyiaran Indonesia(KPI) baru-baru ini memiliki wacana untuk melakukan pengawasan terhadap Youtube dan Netflix, Kementrian Komunikasi dan Informasi(Kemen Kominfo) memberikan sebuah jawaban yang cukup mengejutkan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia. Menurutnya KPI tak memiliki wewenang dalam mengawasi dan memblokir konten-konten yang ada di layanan streaming seperti youtube dan Netflix.
“Keinginan KPI untuk ikut mengawasi media multiplatform, itu tidak mungkin,” kata Geryantika dalam acara media gathering Kementerian Kominfo di Bogor dikutip Gamebrott dari Kompas, Senin (25/11/2019).
Ia mengatakan jika KPI sampai saat ini tak memiliki wewenang, karena hal ini belum tertuang dari undang-undang no 32 tahun 2002 undang-undang penyiaran, dimana mereka hanya memiliki tuga untuk mengawai lembaga penyiaran semata.
Dalam wawancara tersebut, Geryantika, menambahkan jika KPI itu tak dirancang untuk mengawasi konten-konten multiplatform, namun KPi tetap bisa melaporkan jika terdapat konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang ada sehingga kemudian akan diproses oleh Undang-Undang ITE.
Menakisme pelaporan tersebut menurut Geryantika, KPI hanya harus melaporkanya kepada pemerintah, kemudian akan ada tim yang menyelidiki pelanggaran tersebut dan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Namun dalam wawancara tersebut, Geryantika, tak mengatakan hukuman seperti apa yang akan diterima oleh Youtube, Netflix atau perusahaan sejenis lainya.
Sumber : Kompas
Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki