Dewasa ini, kehadiran tanda tangan digital semakin dibutuhkan guna memudahkan proses otorisasi secara online. Namun, Wamenkominfo menegaskan bahwa tidak semua tanda tangan digital tersebut memiliki kekuatan secara hukum. Loh, maksudnya bagaimana pak?
Tidak Semua Tanda Tangan Digital Sah, Ini Penjelasan dari Wamenkominfo
Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), baru-baru ini memberi penjelasan bagaimana sebuah tanda tangan digital bisa dianggap sebagai salah satu proses otorisasi data yang sah.
Beliau menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat beberapa indikator yang wajib dipenuhi untuk dapat menjamin keabsahan sebuah tanda tangan digital, mulai dari identitas penandatanganan, integritas dokumen yang ditandatangani, serta faktor nirsangkal.
Lebih lanjut, beberapa indikator di atas akan mampu memberi kepercayaan terhadap dokumen dan pada transaksi yang dilakukan secara digital, dan memastikan keabsahan para pihak yang lakukan transaksi.
“Oleh karena itu, muncul tanda tangan elektronik atau ddigital yang tersertifikasi dengan memanfaatkan teknologi infrastruktur kunci publik yang gunakan proses enkripsi, autentikasi, serta verifikasi identitas yang telah terbukti keamanannya,” tambahnya.
Beliau melanjutkan bahwa setidaknya dibutuhkan enam indikator yang wajib dipenuhi bagi para pihak yang akan atau ingin melakukan transaksi secara digital, di antaranya:
- Faktor Nirsangkal, di mana tanda tangan digital wajib dibuat oleh penandatangan
- Kontrol Penuh Penandatangan, semua proses pembuatan tanda tangan wajib berada dalam kuasa penandatangan
- Deteksi Perubahan, segala perubahan terhadap tanda tangan bersifat digital wajib diketahui
- Deteksi Perubahan Dokumen, semua perubahan terhadap informasi elektronik setelah penandatanganan harus transparan dan bisa dicek kebenarannya
- Identifikasi Penandatangan, diharuskan ada cara untuk mengidentifikasi siapa yang menandatangani
- Persetujuan Penandatangan, harus ada cara yang jelas dan transparan untuk menunjukkan bahwa penandatangan memang memberikan kuasa pada tanda tangan digital yang dibuatnya
Wamenkominfo menutup penjelasannya terkait tanda tangan digital tersebut dengan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE), yang memang diembankan amanah untuk menerbitkan sertifikat elektronik dan menyelenggarakan tanda tangan bersifat digital.
Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.