Instagram, WhatsApp dan Facebook akan Diblokir Kominfo?

Whatsapp Diblokir Kominfo

Facebook akan Diblokir Kominfo – Media sosial sepertinya sudah menjadi sebuah kebutuhan pokok bagi masyarakat modern. Kelebihan aplikasi teknologi yang cepat dan praktis tentu menjadi alasan populernya media sosial, terutama di Indonesia. Namun, bagaimana jadinya apabila sejumlah platform tersebut dihilangkan? Lantaran baru saja dikabarkan bahwa beberapa platform sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp akan diblokir oleh Kominfo.

Kabar ini tentu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia. Terlebih saat ini banyak yang bergantung pada platform tersebut untuk memenuhi kebutuhan utama. Disamping itu, pastinya timbul pertanyaan apakah yang menyebabkan pemblokiran? Untuk meluruskannya, pihak Kominfo pun angkat bicara dan menjelaskan alasan dibalik penutupan sejumlah platform tersebut.

Klarifikasi Mengenai Instagram, WhatsApp dan Facebook akan Diblokir Kominfo

Beberapa aplikasi sosmed akan diblokir?

Dilansir dari detik.com, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan bahwa pemblokiran ini terpaksa dilayangkan ke pihak platform dalam aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang diwajibkan mendaftar dalam kurun waktu tertentu. Saat ini, sejulah aplikasi yang mencakup Facebook, Instagram WhatsApp dan sebagainya masih belum terdaftar dan diberikan waktu hingga 20 Juli mendatang.

Melalui wawancara wartawan dalam kunjungan kerja di Candi Borobudur, Johhny menyatakan bahwa “Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran”.

Johnny juga menyampaikan bahwa aturan pendaftaran PSE berlaku untuk semua pihak, baik dalam negeri maupun mancanegara. Pasalnya Kominfo memberikan perlakuan yang sama dan tiap pemilik platform wajib mendaftar ke negara.

Banyak Perusahaan Besar yang Belum Mendaftar, Termasuk Game Mobile

Moonton dan Tenccent selaku developer Mobile Legend dan PUBG Mobile

Saat ini, sudah dikonfirmasi bahwa sebagian perusahaan sudah terdaftar dalam peraturan PSE. Beberapa diantaranya yakni Gojek, Traveloka, OVO, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat dan Linktree. Sehingga, dapat dikatakan perusahaan tersebut telah memenuhi syarat dan dapat beredar di Indonesia.

Sayangnya, terdapat juga beberapa perusahaan lainnya yang belum daftar PSE. Perusahaan yang dimaksud juga terdiri atas media sosial mainstream yang cukup populer di Indonesia, bahkan diantaranya terdiri atas game-game mobile ternama. Contohnya seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netfilx, PUBG Mobile, dan Mobile Legend. Namun, dilansir dari DetikINET bahwa saat ini pihak PUBG Mobile dan Mobile Legend tengah dalam dalam proses pendaftaran.

Peraturan tersebut merupakan amanat akan pasal Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan juga Peraturan menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. Sehingga, seluruh perusahaan wajib mendaftar untuk bisa beredar di Indonesia. Apabila tidak mendaftar hingga waktu yang ditentukan, nantinya PSE tersebut akan diblokir dan tak lagi dapat diakses.


Baca juga informasi menarik lainnya terkait Kominfo atau artikel lainnya dari Lauda Ifram. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.

Exit mobile version