Kabar kurang mengenakkan kembali menimpa platform Twitter X, di mana kali ini Komdigi tegur Twitter X untuk yang ketiga kalinya karena tak mengindahkan janji yang akan ditepati sebelumnya. Memangnya, terkait hal apa sih sampai-sampai platform tersebut kembali ditegur instansi pemerintah?
Ternyata Ini Alasan Komdigi Tegur Twitter X untuk Ketiga Kalinya

Beberapa tahun belakangan ini, ada-ada saja hal unik dan nyeleneh yang menimpa platform Twitter X. Kali ini, berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Kompas, diketahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi tegur Twitter X untuk yang ketiga kalinya.

Teguran berupa surat yang dikirim secara resmi pada 8 Oktober 2025 lalu yang ditujukan kepada X Corp, hingga saat ini tidak ada kelanjutan berarti. Hal ini, mengindikasikan bahwa perusahaan milik Elon Musk tersebut sama sekali tidak menggubris teguran yang dilayangkan oleh Komdigi sepenuhnya.

Dalam teguran tersebut, tidak hanya Komdigi tegur Twitter X untuk yang ketiga kalinya tetapi juga dikarenakan perusahaan tersebut masih belum membayar denda administratif sebesar 78 Juta Rupiah terkait konten pornografi yang hingga saat ini masih banyak ditemukan pada platform tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Alexander Sabar pada 14 Oktober 2025, yang kembali menegaskan bahwa platform X hingga saat ini juga masih belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung di Indonesia. Termasuk juga untuk menjaga lingkup ruang digital tanah air agar ekosistem selalu aman dari konten berbahaya.
Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.

















