Resmi aktif berlaku sejak minggu ini
Walau biasa dianggap sebagai aktivitas yang ilegal, melakukan jasa boosting atau joki memang adalah hal yang cukup lazim ditemui di sejumlah game-game online kompetitif. Terkesan seperti belum ada wujud efek jera yang efektif bagi para pelaku beserta penggiatnya, pemerintah Korea Selatan nampak cukup punya suatu inisiatif khusus terhadap fenomena ini.
Berbekal dari bentuk perhatian mereka yang luar biasa di sektor pengembangan industri game, pihak pemerintah Korea kini telah memberikan aturan hukum baru untuk para gamer-gamer game online yang gemar terlibat di dalam dunia account boosting atau perjokian.
Dilansir melalui informasi yang diberikan oleh seorang analis industri game, Daniel Ahmad di akun Twitternya, beliau telah menjabarkan bahwa aktivitas terkait account boosting untuk para gamer kini sudah resmi para pemerintah Korea Selatan golongkan sebagai sebuah tindakan pidana. Dalam arti, kamu secara legal bisa didenda sekaligus dijebloskan ke jeruji besi jika kamu terbukti menjasakan diri dalam aktivitas dunia perjokian.
South Korea has implemented new games industry laws to deter account boosting and sharing.
Users who boost or share accounts could face a fine of up to $17,300 and 2 years in jail.
The law was conceptualised in June 2017 and passed in December 2018. Goes into effect today. pic.twitter.com/NF5n9sh47D
— Daniel Ahmad (@ZhugeEX) June 25, 2019
Tidak main-main, hanya dengan melanggar saja, kamu pun bisa diwajibkan membayar denda paling besar sejumlah $17.300 atau setara 245 juta Rupiah plus dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun. Menariknya, aturan anyar tersebut akan mulai berlaku sejak minggu ini di Korea Selatan. Awalnya pertama kali dirumuskan sejak tahun 2017 dan baru resmi terverifikasi pada akhir 2018 kemarin.
Ketentuan lebih detilnya dalam versi yang sudah ditranslasikan bisa kamu lihat melalui postingan lanjutan Ahmad di bawah.
This dude on reddit put together an official translation of the above. https://t.co/4c58XYFDWw pic.twitter.com/zRI0CDYNob
— Daniel Ahmad (@ZhugeEX) June 25, 2019
Di sana, aturan baru itu juga menjelaskan tentang bentuk-bentuk modus dunia perjokian dalam kedok coaching maupun duoing. Meski begitu, tidak berarti pula kamu bisa dipenjara hanya gara-gara bermain dengan teman ataupun mengajari temanmu dalam bermain. Ada satu ketentuan yang ditimbang dari persetujuan pihak developer game, keberadaan bukti transaksi uang, hingga frekuensi jumlah bermain dan hasil yang terkesan tidak normal.
Uniknya, tertera pula bahwa pembebanan hukum tersebut sama sekali tidak berlaku untuk para gamer-gamer penyewa jasa (meski akunnya dapat diblokir) beserta dengan pelaku-pelaku joki yang tidak tinggal di Korea. Namun, para penyewa ataupun penjasa joki yang kedapatan gemar mengadvokasikan (mempromosikan) aktivitas ilegal ini di sana masih dapat diganjar dengan hukuman denda uang dan “voucher” untuk menginap di hotel prodeo.
Credits to: Daniel Ahmad
Baca pula informasi menarik lain terkait dunia video game dari saya, Ido Limando.