Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo)secara resmi telah memblokir website dan aplikasi dari SnackVideo. Dengan begitu, aplikasi ini tidak bisa lagi digunakan atau dibuka di Indonesia.
Ketika kami mencoba untuk membuka aplikasi SnackVideo tersebut, terdapat notifikasi atau pemberitahuan “can’t connect to server” atau apabila diartikan menjadi “tidak bisa terhubung ke server”.
Pemblokiran ini disebut karena permintaan dari Satgas Waspada Investasi(SWI) setelah mereka memutuskan bahwa SnackVideo adalah entitas yang ilegal.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika kedepanya SnackVideo akan bisa dibuka kembali setelah mereka melakukan pengurusan dan mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia.
Saat ini, SnackVideo belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo. Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Menurut informasi yang kami rangkum dari KompasTekno, kedua belah pihak yakni SnackVideo dan Kominfo telah bersepakat dan mereka kamu menghentikan kegiatanya sampai mendapatkan izin.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut ketua Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara, Mohammad Fredly Nasution mengatakan jika SnackVideo adalah sebuah entitas ilegal di Indonesia. Aplikasi ini ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang).
Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki