Setelah sempat diundur terkait pengesahan autran pemblokiran ponsel ilegal via IMEI, akhirnya hari ini, Jumat (18 Oktober 2019) pemerintah resmi mengesahkan aturan mengenai pemblokiran IMEI pada ponsel-ponsel ilegal.
Aturan ini disahkan melalui Peraturan Menteri, yang ditandatanagi oleh tiga kementrian yaitu Kementrian Komunikasi Dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang bertempat di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta.
“Saya ucapkan terima kasih kepada tiga kementerian sehingga aturannya terintegrasi. Kami bertiga melihat untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel,” ujar Menkominfo Rudiantara saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan yang dikutip Gamebrott dari Kompas, Jumat(18 Oktober 2019).
Sebenarnya regulasi ini jika sesuai jadwal akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 silam, bertepatan pada hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia ke-74. Hal ini urung terjadi karena masing-masing kementrian masih mempelajari hal-hal yang perlu dimatangkan.
“Regulasi ini sebenarnya sudah lama diproses. Tapi kami tunda ada beberapa harmonisasi data yang harus finalisasi, terutama dengan GSMA yang butuh perjanjian karena kita kroscek data,” kata Airlangga Hartarto.
Aturan pemblokiran IMEI ini nantinya akan bekerja dengan cara mendeteksi IMEI pada ponsel-ponsel yang beredar di Indonesia, mereka mendeteksi IMEI dengan cara operator-operator jaringan seperti telkomsel, xl, dll akan mencocokan IMEI ponsel tersebut dengan yang ada pada database milik pemerintah, apabila IMEI tersebut tak terdaftar maka ponsel itu akan diblokir dan tak bisa mengakses jaringan yang ada di Indonesia.
Saat ini peraturan tersebut hanya sebatas disahkan saja, untuk pelaksanaanya akan berlaku mulai 6 bulan sejak peraturan ini ditandatangani. Dengan begitu, jika dihitung regulasi ini akan mulai efektif pada 18 April 2020 mendatang.
Sumber : Kompas
Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki