Peraturan Menteri Rating Game – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah mirilis Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi rating game untuk Indonesia. Sistem tersebut dikenal dengan nama Indonesia Game Rating System (IGRS) dan dibuat pada bulan Januari 2024 kemarin.
Indonesia Game Rating System atau IGRS sendiri merupakan sistem klasifikasi untuk rating game di Indonesia. sistem Rating ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2016 dan mengkategorikan game berdasarkan kelompok usia.
PERMEN ini tentunya merupakan langkah penting dalam industri game untuk memastikan game-game yang hadir di Indonesia memiliki klasifikasi yang sesuai dengan kelompok usia pengguna dan menjadi panduan masyarakat.
Peraturan Menteri Mengenai Rating Game Tahun 2024 ada 5 Kelompok
Klasifikasi rating game di indonesia sendiri berdasarkan peraturan dikategorikan berdasarkan rentang usia pengguna yaitu dimulai dari usia 3 tahun ke atas hingga 18 tahun ke atas. Hal ini tentunya memudahkan masyarakat untuk menentukan game yang sesuai untuk dimainkan oleh anak-anak hingga dewasa.
Game-game yang beredar di indonesia harus melakukan klasifikasi paling lambat 2 tahun sejak peraturan telah resmi dimana deadline berada pada Januari 2026. Game-game ini harus mengikuti standar yang telah ditetapkan kementerian.
Berdasarkan Pasal 8 dari peraturan tersebut, Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas: a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
Untuk klasifikasi game untuk masing-masing kategori, berikut adalah peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kominfo:
Usia 3 Tahun atau Lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
- a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
- c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
- d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
- e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
- h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
- i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Usia 7 Tahun atau Lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
- a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
- c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
- d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
- e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
- h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
- i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Usia 13 Tahun atau Lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
- a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
- c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;
- d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
- g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih dapat:
- a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis; dan/atau
- b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual.
Usia 15 Tahun atau Lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria:
- a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
- c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- e. konten yang terdapat pada produk tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
- f. konten yang terdapat pada produk tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih dapat:
- a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah;
- b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual; dan/atau
- c. mengandung humor dewasa yang tidak berkonotasi seksual.
Usia 18 Tahun atau Lebih
Gim diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dalam hal:
- a. menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;
- c. menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
- d. mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
- e. menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- g. memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah;
- h. menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
- i. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Game yang tidak dapat diklasifikasi
Gim tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten:
- a. menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi;
- b. merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah dan menyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan/atau
- c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Negara Lainnya Juga Punya Sistem Rating Sendiri
Di luar Indonesia, sistem rating game sendiri merupakan hal yang penting sebelum game dapat rilis secara publik. Setiap negara juga memiliki rating mereka seperti Australia, Korea Selatan, dan Jepang.
Sementara itu beberapa negara lainnya seperti Austria juga memiliki peraturan khusus terkait game. Austria sendiri memiliki peraturan mengenai sistem Lootbox atau microtransactions dalam sebuah game.
Dan saat ini, Indonesia sudah mulai menerapkan standar terbarunya dengan adanya PERMEN nomor 2 tahun 2024 ini. Selain Kementrian Komunikasi dan Informatika, masyarakat juga turut andil dalam klasifikasi game.
Dalam Pasal 19 di peraturan ini, Masyarakat dapat menyampaikan atau melakukan pengaduan jika klasifikasi game tidak sesuai. Hal ini merupakan hal positif terutama untuk game-game yang terindikasi dapat mengganggu kenyamanan ataupun membawa dampak buruk.
Untuk informasi lengkap mengenai peraturan menteri terbaru ini, kamu dapat mengaksesnya melalui tautan situs resmi Menkominfo berikut.
Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Berita atau artikel lainnya dari Javier Ferdano. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com