10 Kriteria Game yang Diblokir Kominfo Berdasarkan Aturan Pemerintah Indonesia

Kriteria Game yang Diblokir Kominfo

Kriteria Game yang Diblokir Kominfo – Dalam beberapa hari terakhir, komunitas Gamer di Indonesia sedang heboh membicarakan adanya aturan baru dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait video game. Instansi Pemerintah Indonesia ini membuat aturan yang membahas kriteria sistem rating umur video game di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 yang dirilis oleh Menkominfo, ada beberapa kategori rating umur video game di Indonesia dengan persyaratan yang sudah ditetapkan, mulai dari umur 3 tahun ke atas, 7 tahun ke atas, 13 tahun ke atas, 15 tahun ke atas, dan 18 tahun ke atas.

Dari beberapa kategori rating umur video game menurut aturan Menkominfo, terdapat beberapa kriteria yang secara garis besar menjelaskan hal-hal yang tidak boleh atau dilarang dalam konten video game oleh Pemerintah Indonesia. Maka dari itu, Pemerintah bisa memblokir video game yang tidak sesuai dengan kriteria atau klasifikasi yang sudah ditetapkan.

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas topik mengenai 10 kriteria game yang diblokir Kominfo berdasarkan aturan Pemerintah Indonesia yang sudah ditetapkan. Apa saja kriteria game yang diblokir oleh kominfo?

Kriteria Game yang Diblokir Kominfo Berdasarkan Aturan Pemerintah Indonesia

Apa saja kriteria game yang diblokir Kominfo

Berikut ini 10 kriteria game yang diblokir Kominfo berdasarkan kategori aturan Pemerintah Indonesia:

1. Menunjukkan Gambar Rokok, Alkohol, Obat-obat Terlarang, dan Zat Adiktif

Unsur Adanya Gambar Rokok, Alkohol, Obat-obat Terlarang, dan Zat Adiktif

Dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024, dijelaskan kalau tidak boleh adanya unsur menunjukkan gambar rokok, alkohol, obat-obat terlarang, ataupun zat adiktif lainnya dalam video game untuk kategori umur di bawah 18 tahun. Hal ini tertera pada Pasal 9, 10, 11, dan 12.

Sementara untuk kategori di atas umur 18 tahun masih diperbolehkan memperlihatkan unsur tersebut dalam video game berdasarkan Pasal 13 dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.

2. Menunjukkan Kekerasan

Adegan Kekerasan Menjadi Kekhawatiran dalam Video Game

Pada Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 dalam kategori rating umur video game di bawah 13 tahun secara jelas mengatakan tidak boleh adanya menampilkan adegan kekerasan. Hal ini tertera pada Pasal 9 dan 10.

Berdasarkan Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 12 ayat 2, kategori di atas umur 13 dan 15 tahun masih diperbolehkan menunjukkan adegan kekerasan dalam video game. Dengan beberapa batasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia, tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis.

Dan kategori di atas umur 18 tahun masih diperbolehkan sesuai dengan Pasal 13 dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.

3. Menunjukkan Adegan Berdarah dan Sejenisnya

Adegan brutal yang menunjukkan darah atau adegan mutilasi masuk dalam kriteria

Lalu dijelaskan juga aturan terkait tidak boleh adanya konten dalam video game yang menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme. Larangan ini tertera jelas tidak diperbolehkan dalam kategori anak di bawah umur 13 tahun dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 9 dan 10.

Namun untuk kategori di atas umur 13 dan 15 tahun diberikan pengecualian untuk diperbolehkan menunjukkan unsur darah, tapi tetap tidak dibolehkan menunjukkan unsur mutilasi, dan/atau kanibalisme. Seperti yang sudah dijelaskan pada Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 12 ayat 2.

Sementara untuk kategori 18 tahun ke atas masih diperbolehkan oleh aturan dari Menkominfo. Hal ini tertera jelas pada Pasal 13 dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.

4. Adanya Bahasa Kasar

Adanya Bahasa Kasar juga dalam aturan yang harus diikuti pihak industri video game sesuai kategori rating umur

Untuk beberapa kategori umur di bawah umur 13 tahun dijelaskan kalau dalam video game tidak boleh adanya penggunaan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa. Hal ini tertera jelas pada Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 9 dan 10.

Sementara untuk kategori umur di atas 13 dan 15 tahun, harus ada fasilitas untuk memiliki fitur penapisan terhadap bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual dalam percakapan ataupun teks dialog. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 12 ayat 2.

Untuk kategori 18 tahun ke atas, tidak ada penjelasan mengenai aturan terkait bahasa kasar dalam video game dalam Pasal 13. Itu berarti unsur seperti ini masih diperbolehkan untuk kategori terkait.

5. Menunjukkan Bagian Tubuh Sensitif pada Tokoh Menyerupai Manusia

Menunjukkan Bagian Tubuh Sensitif pada Tokoh

Kemudian dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 9, 10, 11, 12, dan 13 dijelaskan juga hal terkait adanya menunjukkan bagian tubuh sensitif pada tokoh yang menyerupai manusia, seperti alat vital, payudara, dan/atau bokong.

Semua kategori umur diberikan penjelasan mengenai aturan tersebut. Untuk kategori di bawah umur 13 tahun sama sekali tidak diperbolehkan tokoh menyerupai manusia memperlihatkan hal-hal sensitif seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Hal ini tertera pada Pasal 9 dan 10.

Sementara untuk di atas umur 13 tahun tidak diperbolehkan tokoh menyerupai manusia memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong. Aturan tersebut dijelaskan pada Pasal 11 ayat 1 dan 12 ayat 1.

Lalu untuk kategori 18 tahun ke atas dijelaskan aturan mengenai tokoh menyerupai manusia tetapi tidak boleh memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong. Seperti yang tertera pada Pasal 13.

6. Pornografi

Game yang Memiliki Unsur Pornografi Sudah Pasti Masuk Aturan

Dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 14, dijelaskan dengan tegas bahwa konten berbau pornografi tidak diperbolehkan untuk semua kategori umur. Aturan ini masuk dalam “Game yang Tidak Dapat Diklasifikasi” berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menkominfo.

7. Judi

Hal-hal yang Memiliki Unsur Judi Menjadi Incaran Pemerintah dalam Membuat Aturan

Sama halnya dengan pornografi, adanya unsur simulasi dan/atau kegiatan judi pun juga masuk dalam “Game yang Tidak Dapat Diklasifikasi”. Hal ini tertera jelas pada Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 14.

Judi yang dimaksud dalam peraturan Pemerintah adalah merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah.

Alat pembayaran yang dimaksud mulai dari mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah dan menyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out).

8. Adanya Unsur Horror

Game Horror Juga Turut Dibahas dalam Aturan Kriteria dari Kominfo

Selain itu, ada juga dijelaskan mengenai adanya konten dalam video game yang mengandung unsur horror. Horror yang dimaksud adalah berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.

Video game yang memiliki unsur horror tidak diperbolehkan untuk kategori rating umur di bawah 18 tahun. Hal ini tertera pada Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 9, 10, 11, dan 12. Sementara untuk kategori umur 18 tahun ke atas masih diperbolehkan berdasarkan Pasal 13.

9. Fitur Chat

Fitur Chat yang Sering Disalahgunakan dan Sering Mengatakan Bahasa Kasar

Dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024, terdapat penjelasan yang membahas tentang fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan. Maksudnya adalah semacam fitur percakapan dengan orang lain atau dalam hal ini fitur Chat.

Fitur Chat dalam video game tidak diperbolehkan untuk kategori umur di bawah 13 tahun. Hal ini tertera pada Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 9 dan 10.

Sementara untuk kategori 13 tahun ke atas diperbolehkan selama ada fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual. Seperti yang sudah dijelaskan pada Pasal 11 ayat 2 dan 12 ayat 2.

Lalu aturan ini dibuat pengecualian untuk kategori umur 18 tahun ke atas berdasarkan Pasal 13 dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.

10. Melanggar Peraturan Undang-undang

Hal-hal yang Melanggar Peraturan Undang-undang Negara Juga Masuk dalam Kriteria dari Kominfo

Dan yang terakhir kriteria game yang diblokir Kominfo berdasarkan peraturan Pemerintah adalah adanya konten video game yang memiliki unsur-unsur melanggar peraturan undang-undang. Sesuai yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 14 mengenai “Game yang tidak bisa diklasifikasikan”.

Itulah informasi mengenai kriteria game yang diblokir Kominfo berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Semoga informasi ini menambah wawasan para pembaca dan bisa meluruskan berita-berita yang menyebutkan judul game tertentu disebut-sebut akan terancam diblokir tanpa ada konfirmasi resmi dari Pemerintah.


Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Kominfo atau artikel lainnya dari Muhammad Faisal. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.

Exit mobile version